Yogyakarta (Antara Jogja) - Ratusan botol minuman keras, narkoba berbagai jenis, serta kosmetika dan makanan mengandung bahan berbahaya hasil operasi penertiban yang dilakukan sejumlah instansi sejak akhir 2013 hingga awal 2014 dimusnahkan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis.
"Ratusan botol minuman keras, narkoba, kosmetika dan makanan yang dimusnahkan itu adalah barang-barang hasil operasi penertiban yang kasusnya sudah memiliki keputusan hukum tetap dari pengadilan," kata Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di sela-sela pemusnahan yang dilakukan di kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Petugas memusnahkan 573 botol minuman keras yang memiliki merk maupun minuman keras dari jenis lapen dan ciu, serta satu jerigen berisi 15 liter ciu.
Selain itu, juga dimusnahkan sekitar 10.000 tablet narkotika, psikotropika dan obat-obatan berbahaya, serta 1.055,295 gram ganja, 647,52 gram sabu, dan seratusan makanan kemasan dan ribuan botol kosmetika.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Abdul Rahim mengatakan seluruh obat-obatan, kosmetika dan makanan yang dimusnahkan adalah produk yang mengandung bahan berbahaya atau sudah memasuki masa kedaluwarsa.
"Kami sebelumnya sudah melakukan pembinaan kepada pedagang maupun produsen agar produk yang dihasilkan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya sebelum dilakukan langkah pro yustisi," katanya.
Selama 2014, BBPOM Yogyakarta telah menyita sebanyak 12.000 item barang tidak laik edar dengan nilai sekitar Rp600 juta.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes (pol) Slamet Santosa mengatakan, status Yogyakarta sebagai Kota Pelajar menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap peredaran narkoba dan minuman keras.
"Ke depan, perlu regulasi. Misalnya, tempat mana saja yang diperbolehkan menjual minuman keras, berapa kadar alkoholnya dan aturan lainnya karena ada kecenderungan peningkatan peredaran minuman keras di masyarakat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk," katanya.
Selain itu, kata dia, kepolisian juga akan terus meningkatkan pengawasan sehingga dapat menangkap distributor narkoba, bukan hanya pengedar.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Titik Sulastri mengatakan, pemberantasan narkoba dan minuman keras harus terus dilakukan demi mewujudkan lingkungan Kota Yogyakarta yang nyaman untuk masa depan generasi muda.
"Pemberantasan peredaran narkoba, minuman keras dan penyakit masyarakat juga merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan citra Yogyakarta sebagai Kota Budaya dan Pendidikan.
E013
Berita Lainnya
Gegana Polda DIY memusnahkan puluhan kilogram bubuk bahan petasan
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Polda DIY memusnahkan granat aktif peninggalan Perang Dunia temuan warga
Jumat, 15 Maret 2024 15:58 Wib
Penasihat hukum: MT tak perintahkan pemusnahan dokumen keuangan PMI Yogyakarta
Selasa, 27 Februari 2024 0:58 Wib
42 kg barang bukti narkotika berupa sabu hingga ganja dimusnahkan
Kamis, 22 Februari 2024 14:14 Wib
Pakaian bekas senilai Rp174,8 miliar dimusnahkan
Kamis, 4 Januari 2024 19:17 Wib
537 bal pakaian impor ilegal dimusnahkan
Rabu, 20 Desember 2023 15:47 Wib
Polres Bantul memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi 2023
Senin, 20 Maret 2023 18:12 Wib
687,5 kg kerupuk mengandung boraks di Yogyakarta dimusnahkan
Rabu, 18 Januari 2023 13:29 Wib