Yogyakarta tetap optimistis APBD Perubahan bisa ditetapkan

id DPRD

Yogyakarta tetap optimistis APBD Perubahan bisa ditetapkan

DPRD Kota Yogya (Foto Antara/Dina)

Jogja (Antara Jogja) - Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tetap optimistis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dapat ditetapkan sesegera mungkin meskipun hingga saat ini DPRD setempat belum memiliki pimpinan definitif.

"Kami sudah sampaikan seluruh bahan yang dibutuhkan untuk pembahasan anggaran perubahan. Semuanya tergantung proses di dewan seperti apa," kata Haryadi di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, penetapan anggaran perubahan tersebut akan memengaruhi banyak aspek seperti anggaran jaminan kesehatan daerah dan pembayaran gaji tenaga bantu.

"September ini menjadi saat-saat yang sangat penting untuk pembahasan anggaran perubahan. Harapan kami, penetapannya tidak membutuhkan waktu lama," katanya.

Haryadi menambahkan, pemerintah tidak menyiapkan rencana lain untuk mengantisipasi apabila anggaran perubahan gagal ditetapkan.

"Mekanisme penganggaran memang seperti itu, harus ada anggaran perubahan sehingga kami tetap optimistis anggaran perubahan bisa ditetapkan," katanya yang terus melakukan komunikasi dengan anggota legislatif.

Haryadi berharap, anggota legislatif sudah mulai melakukan pembahasan secara informal mengenai anggaran perubahan sehingga saat pimpinan definitif ditetapkan, maka anggaran perubahan bisa segera ditetapkan.

Di DPRD Kota Yogyakarta terdapat tiga partai yang memiliki hak untuk mendudukkan wakilnya sebagai pimpinan definitif yaitu PDIP sebagai ketua dewan, PAN sebagai wakil ketua satu dan Partai Gerindra sebagai wakil ketua dua.

Saat ini, PAN dan Gerindra sudah menetapkan wakilnya untuk duduk sebagai pimpinan definitif dan tinggal menunggu keputusan dari PDIP.

Sekretaris DPRD Kota Yogyakarta Bejo Suwarno mengatakan, sudah melakukan persiapan administrasi dan dokumen untuk penetapan pimpinan definitif dan alat kelengkapan.

"Saat seluruh usulan untuk pimpinan dewan sudah lengkap, akan segera kami bawa ke Gubernur DIY untuk diterbitkan surat keputusan (SK)," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024