Warga datangi Polres Gunung Kidul Pertanyakan Status Subagyo - (d)

id gua pindul

Warga datangi Polres Gunung Kidul Pertanyakan Status Subagyo - (d)

Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto Antara/Noveradika)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Ratusan warga Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendatangi Kepolisian Resor setempat mempertanyakan alasan penetapan Subagyo sebagai tersangka atas dugaan kasus pemanfaatan sumber daya alam di Gua Pindul.

Koordinator aksi Tri Gunadi di Gunung Kidul, Senin, mengatakan kedatangan ratusan warga dengan menggunakan spanduk dan berorasi ini karena keprihatinan warga adanya penetapan salah seorang penggagas objek wisata andalan Kabupaten Gunung Kidul tersebut.

"Kami menginginkan Subagyo bebas dari segala tuntutan. Kami juga menyayangkan, Pemkab Gunung Kidul tidak tegas bertindak sesuai perda yang telah ditetapkan," kata Tri.

Ia mengatakan, sebelum dijadikan lokasi wisata, awalnya Gua Pindul hanya untuk mencuci ternak, dan kurang bermanfaat bagi masyarakat.

"Subagyo merupakan perintis Gua Pindul. Tolong ditinjau kembali laporan yang sudah masuk, selamatkan Pindul, " katanya.

Seorang warga lainnya, Dwi Rahayu mengatakan Subagyo adalah salah satu penggagas pendirian Gua Pindul mampu mendorong perekonomian warga sekitar. Sehingga dirinya tidak rela jika subagyo ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasihan Sebagyo, dia merupakan penolong bagi warga Pindul," katanya.

Sebanyak 10 orang untuk melakukan audensi tertutup dengan kepolisian di dalam markas polres.

Kapolres Gunung Kidul AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan pemanggilan Subagyo, salah satu Ketua Pokdarwis Gua Pindul, Bejiharjo, Karangmojo, memang sebagai tersangka.

"Subagyo ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan dari beberapa saksi," kata Faried.

Menurut Faried, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan didukung dengan alat bukti yang cukup, kepolisian menetapakan Subagyo sebagai tersangka. Penetapan berdasarkan pemeriksaan saksi yang telah lama dilakukan. Pelapor sendiri atas nama Atiek Damayanti sebagai salah satu warga.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup, sehingga menetapkan Subagyo sebagai tersangka," katanya.

Ia mengatakan tersangka melanggar Pasal 95, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penguasaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam yang harus memiliki izin dari pemerintah.

"Kami belum memeriksa tersangka. Hari ini seharusnya diperiksa, sehinggi berita acara pemeriksaam (BAP) pemeriksaan belum dibuat," kata dia.

Selain Subagyo, sebenarnya ada dua orang lainnya yang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Atiek diantaranya Haris Purnawan, dan Warman. "Baru satu yang ditetapkan tersangka,� katanya.

Kapolres mengatakan atas penetapan tersangka ini, Subagiyo tidak akan ditahan karena tuntutan hukuman di bawah tiga tahun.

Setelah melakukan mediasi di Mapolres Gunung Kidul, ratusan massa berpindah melakukan demo di pelataran pemkab dan dilanjutkan mediasi.

Sebanyak 10 orang perwakilan diterima Wakil Bupati Gunung Kidul Immawan Wahyudi , Asisten I bidang pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Tommy Harahap, dan Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan, Supriyadi.

Immawan mengatakan pemkab akan berusaha menyelesaikan masalah Gua Pindul secepatnya. "Kami menunggu bupati pulang dari Kanada, nanti akan kami koordinasikan,� katanya.

Dia meminta masyarakat tetap tenang terkait maslah ini, dan mentaati proses hukum. "Segala sesuatu sudah kita fasilitasi, bila ada kekurangan di aspek yuridis muspida sudah berkewajiban untuk menyelesaikannya," katanya.

Ia mengatakan pemkab masih berpegang dari Oasal 33 UUD 1945 tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian. "Kami masih berpegang itu. Jadi saya harap masyarakat bersabar untuk menyelesaikan ini," katanya.

(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024