Jogja (Antara Jogja) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Sleman membubarkan paksa aksi sejumlah elemen mahasiswa di Pertigaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Kamis sore, karena dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Dalam upaya pembubaran itu terjadi perlawanan antara Kepolisian dengan mahasiswa pendemo. Sejumlah Mahasiswa melawan dengan melemparkan batu ke arah polisi, sementara aparat menembakkan gas air mata.
Mendapat tekanan dari Kepolisian, mahasiswa kemudian berhamburan. Sebagian besar masih memfokuskan diri berkumpul di arah yang berlawanan ke arah Jalan Akses UIN Sunan Kalijaga. Sementara beberapa lainnya melompat pagar dan masuk area Kampus itu.
Meski demikian, sebagian mahasiswa itu akhirnya dapat dibubarkan Kepolisian setelah kurang lebih satu jam berhadap-hadapan dengan aparat di arah yang berlawanan.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sleman, AKBP Irfan Amin dalam kesempatan itu mengatakan mahasiswa pendemo telah menyalahi aturan karena mengganggu arus lalu lintas.
"Kalau mau demo boleh, tapi jangan membuat arus lalu lintas menjadi terhambat seperti ini," kata Irfan.
Akibat aksi yang menuntut penurunan harga BBM itu, kata Irfan, kendaraan pribadi serta angkutan berat yang mengandalkan Jalan Solo-Yogyakarta sebagai akses utama menjadi terhambat. "Sehingga kami terpaksa membubarkan," kata dia.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Korut bubarkan institusi pertukaran tingkat sipil pimpinan Korsel
Minggu, 14 Januari 2024 12:49 Wib
Joman bubarkan relawan "Ganjar Pranowo Mania"
Jumat, 10 Februari 2023 6:53 Wib
Polda Metro bubarkan kerumunan massa
Senin, 2 Mei 2022 7:39 Wib
Densus 88 Antiteror dalami pendanaan kelompok JI
Kamis, 18 November 2021 6:11 Wib
Ganjar bubarkan konvoi sepeda tidak patuhi prokes
Minggu, 29 Agustus 2021 13:20 Wib
Satpol PP DIY akan bubarkan setiap kerumunan saat malam tahun baru
Senin, 14 Desember 2020 17:04 Wib
Satuan Tugas COVID-19 Yogyakarta tegas bubarkan kerumunan
Minggu, 6 Desember 2020 18:15 Wib
Ketum PP Muhammadiyah serahkan wacana pembubaran FPI ke negara
Senin, 23 November 2020 21:18 Wib