Yogyakarta siap pertegas pengelolaan tata ruang kota

id tata ruang

Yogyakarta siap pertegas pengelolaan tata ruang kota

Haryadi Suyuti (Foto Istimewa)

Jogja (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Datail Tata Ruang Kota guna mempertegas pengelolaan ruang di kota dengan luas wilayah yang terbatas yaitu 32,5 kilometer persegi.

"Kebutuhan ruang di Yogyakarta perlu diatur, sehingga ruang yang ada dapat dikelola sesuai dengan peruntukannya," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Minggu.

Menurut dia, setelah peraturan daerah itu ditetapkan, pemerintah daerah akan segera menyusun peraturan wali kota sebagai penjabaran teknis pelaksanaan peraturan daerah.

Haryadi menyebut, salah satu penjabaran teknis yang akan diatur melalui peraturan wali kota tersebut di antaranya adalah penetapan kawasan di Kota Yogyakarta, seperti kawasan permukiman, ekonomi dan perkantoran.

"Pemanfaatan kawasan harus disesuaikan dengan peruntukannya. Misalnya saja, tidak membangun perkantoran di kawasan permukiman yang padat penduduk," katanya.

Haryadi menambahkan, akan segera menandatangani dan mengundangkan peraturan daerah tersebut apabila sudah ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kota Yogyakarta.

Perda RDTRK adalah penjabaran dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, dan setidaknya ada lima kawasan yang diatur melalui peraturan daerah itu yaitu kawasan permukiman, ekonomi, penghijauan, wisata dan budaya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Tatang Setiawan mengatakan, pimpinan dewan akan segera menandatangani peraturan daerah itu.

"Penetapan Perda RDTRK tersebut tidak harus dilakukan melalui rapat paripurna. Setelah ada keputusan pimpinan dewan, maka wali kota bisa mengundangkannya secara langsung," katanya.

Ia menyebut, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menjadi pemerintah daerah tingkat dua di DIY yang pertama memiliki Perda RDTRK itu.

"Perda ini pun bisa dievaluasi setiap lima tahun sekali untuk menyesuaikan perkembangan," katanya yang menyebut Perda RDTRK adalah perda di luar program legislasi daerah 2015.

Selain Perda RDTRK, lembaga legislatif tersebut juga akan segera menetapkan dua rancangan peraturan daerah pada pekan kedua Februari, yaitu Rencana Induk Pariwisata Daerah dan Reklame.

"Dari informasi yang kami peroleh, kedua raperda itu dimungkinkan bisa ditetapkan pekan kedua Februari," katanya.

Pada 2015, DPRD Kota Yogyakarta menetapkan 22 raperda dalam program legislasi daerah. "Sampai saat ini, pembahasan raperda berjalan cukup baik," katanya.

(E013)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024