KPP Bantul sosialisasikan kewajiban perpajakan perajin kulit

id Kantor Pajak Bantul

KPP Bantul sosialisasikan kewajiban perpajakan perajin kulit

Kantor Pajak Pratama Bantul (ANTARA dokumen)

Bantul (Antara Jogja) - Kantor Pajak Pratama Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyosialisasikan kewajiban perpajakan kepada para perajin dan pengusaha kulit di Sentra Kerajinan Manding, Desa Sabdodadi.

"Intinya sosialisasi ini dilakukan karena masih ada beberapa perajin dan pengusaha kulit belum melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana yang diatur pemerintah," kata Kepala KPP Bantul FG Sri Suratno di sela sosialisasi itu di Balai Dusun Manding, Bantul, Selasa sore.

Acara yang dikemas dalam sarasehan pajak dan buka bersama dengan sekitar 90 pengusaha kulit Manding juga dihadiri perwakilan dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Bantul dan BRI.

Sri Suratno mengatakan, pihaknya mengakui masih banyak perajin dan pengusaha kulit di sentra kerajinan Manding ini yang belum menjadi wajib pajak di KPP Bantul, bahkan lembaganya mencatat ada sekitar 55 persen.

"Saya kira penyebabnya pemahaman para perajin dan pengusaha yang masih kurang, sementara pemberian informasi dari kami juga kurang, kami akui (sosialisasi) masih kurang untuk di wilayah Manding ini," katanya.

Bahkan sosialisasi mengenai perpajakan di wilayah sentra kerajinan Manding tersebut diakui baru yang pertama kali, sehingga harapannya pelaku usaha lebih memahami dan menjadi pengusaha yang taat pajak.

"Sasarannya semua pengusaha, karena pajak itu untuk usahanya, benderanya bisa pribadi bisa badan, jadi kalau misalnya punyanya badan usaha ya bisa, kemudian punyanya pribadi juga iya," katanya.

Sri Suratno mengatakan, dalam sosialisasi ini pihaknya sengaja melibatkan Bank BRI tersebut karena lembaga perbankan tersebutlah selama ini yang menjadi mitra para pengusaha dalam mendapatkan modal usaha.

"Ada sosilasi dari pihak BRI juga, agar membuka wawasan pengusaha supaya tahu bahwa perolehan modal yang didapat tidak lepas dari lembaga perbankan dengan cara prosedur yang tidak terlalu rumit dan berat," katanya.

(KR-HRI)