Kota Yogyakarta anggarkan Rp1,06 miliar untuk kompensasi pajak

id pemkot

Kota Yogyakarta anggarkan Rp1,06 miliar untuk kompensasi pajak

Pemerintah Kota Yogyakarta (istimewa)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta menganggarkan Rp1,06 miliar dana untuk diberikan sebagai kompensasi pajak kepada 440 wajib pajak hotel dan restoran terpilih tahun ini.

"Besaran anggaran untuk kompensasi atau pengembalian pajak tersebut senilai satu persen dari total realisasi pajak hotel dan restoran tahun pajak 2014," kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Tugiyarto di sela pemberian kompensasi pajak di Yogyakarta, Kamis.

Kompensasi tersebut tidak diberikan untuk semua wajib pajak hotel dan restoran di Kota Yogyakarta, namun pemerintah daerah memilih wajib pajak yang memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut di antaranya adalah, wajib pajak yang bersangkutan memiliki catatan atau pembukuan pajak yang tertib, mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah dan rutin membayar pajak setiap bulan.

DPDPK Kota Yogyakarta kemudian menetapkan 243 dari total 522 wajib pajak hotel yang berhak memperoleh kompensasi tahun ini, dan 197 dari 630 wajib pajak restoran.

Total kompensasi yang diberikan untuk wajib pajak hotel adalah Rp801 juta, dan untuk wajib pajak restoran Rp258 juta.

Besaran kompensasi yang diberikan berbeda-beda tergantung dari nilai pajak yang dibayarkan wajib pajak. "Kompensasi tertinggi yang diserahkan ke wajib pajak tahun ini adalah Rp92 juta," katanya.

DPDPK Kota Yogyakarta memberikan batas waktu pengambilan kompensasi hingga 24 Agustus, dan jika kompensasi tersebut tidak diambil maka akan kembali ke kas daerah.

"Rata-rata realisasi pemberian kompensasi ini mencapai 95 persen setiap tahunnya," kata Kepala DPDPK Kota Yogyakarta Kadri Renggono yang menyebut dasar hukum pemberian kompensasi tersebut adalah Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Sementara itu Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, pajak bukan sumbangan atau iuran yang sifatnya sukarela. "Sifatnya adalah wajib sehingga setiap pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membayarkannya. Aturannya pun sudah jelas," katanya.

Ia menyebut, ketaatan wajib pajak untuk membayarkan pajaknya sangat berpengaruh pada pembangunan yang dilakukan di Kota Yogyakarta.

"Pemerintah berkomitmen untuk mengelola pajak yang diperoleh secara transparan," katanya. 

(E013)


Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024