Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan dana hibah sudah dapat dicairkan setelah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pencairan dana tersebut namun harus dilakukan selektif.
"Sudah bisa dicairkan kepada masyarakat setelah ada kepastian dari kementerian. Semua sudah `clear`, tinggal proses pencairan saja," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu.
Meskipun demikian, Kadri mengatakan bahwa pencairan dana hibah pada tahun anggaran berikutnya harus mengacu pada peraturan yang ada yaitu penerima harus memiliki badan hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sempat menunda pencairan dana hibah karena adanya peraturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa hibah dan bantuan sosial diberikan kepada pemerintah baik pusat, daerah atau badan usaha atau organisasi dan lembaga yang berbadan hukum.
Kadri mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan agar anggaran hibah dan bantuan sosial tersebut tetap bisa bermanfaat untuk masyarakat adalah dengan memasukkannya dalam program kerja instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun anggaran berikutnya.
"Setiap penerima hibah dan bantuan sosial wajib membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran," katanya.
Di dalam APBD Kota Yogyakarta 2015, pemerintah menganggarkan dana hibah sekitar Rp56,7 miliar dan diusulkan penambahan Rp1,27 miliar melalui anggaran perubahan sehingga totalnya menjadi Rp58 miliar.
Selain itu, dana bantuan sosial juga diusulkan naik sebesar Rp280 juta sehingga total anggaran dalam APBD Perubahan menjadi Rp5 miliar dari sebelumnya Rp4,73 miliar.
"Kenaikan anggaran hibah dan bansos ini terjadi karena pergeseran anggaran namun pemanfaatannya harus benar-benar jelas," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad.
Selain kenaikan anggaran untuk hibah dan bantuan sosial, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengusulkan kenaikan yang cukup signifikan untuk pos anggaran dana tak terduga dalam anggaran perubahan.
Pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar Rp26,23 miliar, dari Rp7,4 miliar menjadi Rp33,7 miliar.***3***
(E013)
Berita Lainnya
Indonesia raih dua sertifikat inskripsi warisan budaya dunia UNESCO
Jumat, 26 April 2024 5:57 Wib
DIY peroleh kuota 16 KK program transmigrasi
Kamis, 25 April 2024 5:39 Wib
Daop 6 meminta maaf kedatangan KA terlambat imbas gangguan lokomotif
Rabu, 24 April 2024 18:07 Wib
KPU Yogyakarta melibatkan budayawan ciptakan maskot Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 9:30 Wib
Konferensi internasional UIN perkenalkan Islam Indonesia yang toleran
Selasa, 23 April 2024 18:01 Wib
Dinkes Yogyakarta mengimbau masyarakat waspadai penularan flu singapura
Senin, 22 April 2024 23:39 Wib
Kominfo Yogyakarta selenggarakan pelatihan pengembangan talenta digital
Senin, 22 April 2024 16:03 Wib
Nilai pencucian uang mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Rp20 miliar
Senin, 22 April 2024 14:26 Wib