Yogyakarta, (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan dana hibah sudah dapat dicairkan setelah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri mengenai pencairan dana tersebut namun harus dilakukan selektif.
"Sudah bisa dicairkan kepada masyarakat setelah ada kepastian dari kementerian. Semua sudah `clear`, tinggal proses pencairan saja," kata Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Minggu.
Meskipun demikian, Kadri mengatakan bahwa pencairan dana hibah pada tahun anggaran berikutnya harus mengacu pada peraturan yang ada yaitu penerima harus memiliki badan hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta sempat menunda pencairan dana hibah karena adanya peraturan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa hibah dan bantuan sosial diberikan kepada pemerintah baik pusat, daerah atau badan usaha atau organisasi dan lembaga yang berbadan hukum.
Kadri mengatakan, salah satu upaya yang bisa dilakukan agar anggaran hibah dan bantuan sosial tersebut tetap bisa bermanfaat untuk masyarakat adalah dengan memasukkannya dalam program kerja instansi atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kota Yogyakarta pada tahun anggaran berikutnya.
"Setiap penerima hibah dan bantuan sosial wajib membuat pertanggungjawaban penggunaan anggaran," katanya.
Di dalam APBD Kota Yogyakarta 2015, pemerintah menganggarkan dana hibah sekitar Rp56,7 miliar dan diusulkan penambahan Rp1,27 miliar melalui anggaran perubahan sehingga totalnya menjadi Rp58 miliar.
Selain itu, dana bantuan sosial juga diusulkan naik sebesar Rp280 juta sehingga total anggaran dalam APBD Perubahan menjadi Rp5 miliar dari sebelumnya Rp4,73 miliar.
"Kenaikan anggaran hibah dan bansos ini terjadi karena pergeseran anggaran namun pemanfaatannya harus benar-benar jelas," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Yogyakarta Edy Muhammad.
Selain kenaikan anggaran untuk hibah dan bantuan sosial, Pemerintah Kota Yogyakarta juga mengusulkan kenaikan yang cukup signifikan untuk pos anggaran dana tak terduga dalam anggaran perubahan.
Pemerintah mengusulkan kenaikan sebesar Rp26,23 miliar, dari Rp7,4 miliar menjadi Rp33,7 miliar.***3***
(E013)
Berita Lainnya
Kota Yogyakarta menggencarkan skrining kasus TBC pada 10 kelurahan
Senin, 6 Mei 2024 12:43 Wib
Jelajahi kantor bank cagar budaya bergaya indische di Godean Yogyakarta
Senin, 6 Mei 2024 4:59 Wib
Gelar pasar murah, Koperasi Buruh di Yogyakarta sediakan sembako berkualitas harga terjangkau
Senin, 6 Mei 2024 1:58 Wib
Pemda mengusulkan 2.944 formasi kebutuhan ASN DIY pada 2024
Minggu, 5 Mei 2024 6:36 Wib
KPU Yogyakarta menerima 261 pelamar PPK Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 10:36 Wib
KPU Yogyakarta: Baru satu orang konsultasi calon perseorangan Pilkada 2024
Jumat, 3 Mei 2024 18:34 Wib
Hadir di Yogyakarta, House of Roman Siap Penuhi Kebutuhan Ubin Granit dan Keramik Mewah
Jumat, 3 Mei 2024 0:06 Wib
Memangkas stunting melalui tradisi "mitoni"
Rabu, 1 Mei 2024 0:39 Wib