Gunung Kidul prioritaskan program yang belum tuntas

id gunung kidul

Gunung Kidul prioritaskan program yang belum tuntas

Kabupaten Gunung Kidul (Foto Istimewa)

Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memprioritaskan penyelesaian beberapa program yang belum tuntas agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

Sekda Kabupaten Gunung Kidul Budi Martono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan beberapa program belum tuntas di antaranya masalah kawasan Gua Pindul dan perizinan tambang di Pemda DIY sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sebentar lagi saya pensiun. Ppenjabat bupati hanya sementara sehingga harus tahu mengenai permasalahan yang belum diselesaikan, termasuk pertambangan," katanya.

Ia mengatakan permasalahan pertambangan harus ada koordinasi antara Pemda DIY dan kabupaten sehingga tidak berbenturan antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten dan DIY.

"RTRW harus disejajarkan jangan sampai saling bertolak belakang," kata dia.

Menurut dia, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang mengajukan izin pertambangan belum sesuai dengan ketentuan Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP).

"Banyak yang mengajukan izin tambang, berdasarkan dalam KPP minimal harus lima hektare tetapi mereka mengajukan sekitar 1,5 hektare," kata dia.

Dia berharap persolan-persoalan itu akan selesai dibahas, sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. " Nanti pemerintahan baru bisa meneruskan menyelesaikan permasalahan, bila mana belum selesai," katanya.

Sementara terpisah, Kepala Bidang ESDM Disperindagkop-ESDM Gunung Kidul Pramuji Ruswandono mengatakan sudah ada 25 perusahaan pemohon izin tambang di Gunung Kidul.

"Ada tiga perusahaan yang mengajukan tetapi luasannya tidak sesuai dengan peraturan gubernur," katanya.

Dalam peraturan gubernur tersebut minimal lima hektare, namun yang mengajukan kurang dari itu. Adapun perizinan dilakukan di Pemda DIY, lalu dimintakan rekomendasi dari Pemkab Gunung Kidul. Untuk tahap rekomendasi atau pra izin, hal ini dilakukan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), nantinya akan mendapatkan peta pencadangan wilayah.

"Kalau istilahnya orang jawa mendapatkan kapling," kata dia.

Setelah permohonan masuk, maka akan dicocokkan denga RTRW kabupaten. Setelah sesuai maka dikeluarkan izin. "Paling banyak di wilayah Kecamatan Ponjong," katanya.

KR-STR
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024