Gunung Kidul (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memprioritaskan penyelesaian beberapa program yang belum tuntas agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.
Sekda Kabupaten Gunung Kidul Budi Martono di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan beberapa program belum tuntas di antaranya masalah kawasan Gua Pindul dan perizinan tambang di Pemda DIY sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sebentar lagi saya pensiun. Ppenjabat bupati hanya sementara sehingga harus tahu mengenai permasalahan yang belum diselesaikan, termasuk pertambangan," katanya.
Ia mengatakan permasalahan pertambangan harus ada koordinasi antara Pemda DIY dan kabupaten sehingga tidak berbenturan antara rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten dan DIY.
"RTRW harus disejajarkan jangan sampai saling bertolak belakang," kata dia.
Menurut dia, sampai saat ini masih banyak perusahaan yang mengajukan izin pertambangan belum sesuai dengan ketentuan Kawasan Peruntukan Pertambangan (KPP).
"Banyak yang mengajukan izin tambang, berdasarkan dalam KPP minimal harus lima hektare tetapi mereka mengajukan sekitar 1,5 hektare," kata dia.
Dia berharap persolan-persoalan itu akan selesai dibahas, sehingga nantinya tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. " Nanti pemerintahan baru bisa meneruskan menyelesaikan permasalahan, bila mana belum selesai," katanya.
Sementara terpisah, Kepala Bidang ESDM Disperindagkop-ESDM Gunung Kidul Pramuji Ruswandono mengatakan sudah ada 25 perusahaan pemohon izin tambang di Gunung Kidul.
"Ada tiga perusahaan yang mengajukan tetapi luasannya tidak sesuai dengan peraturan gubernur," katanya.
Dalam peraturan gubernur tersebut minimal lima hektare, namun yang mengajukan kurang dari itu. Adapun perizinan dilakukan di Pemda DIY, lalu dimintakan rekomendasi dari Pemkab Gunung Kidul. Untuk tahap rekomendasi atau pra izin, hal ini dilakukan untuk mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), nantinya akan mendapatkan peta pencadangan wilayah.
"Kalau istilahnya orang jawa mendapatkan kapling," kata dia.
Setelah permohonan masuk, maka akan dicocokkan denga RTRW kabupaten. Setelah sesuai maka dikeluarkan izin. "Paling banyak di wilayah Kecamatan Ponjong," katanya.
KR-STR
Berita Lainnya
Pengelola wisata siapkan destinasi gaet wisatawan
Rabu, 17 April 2024 15:36 Wib
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Gunung Kidul gunakan Dimas Diajeng promosikan wisata
Rabu, 6 Maret 2024 9:08 Wib
PT PLN tanam 100.000 bibit di Gunung Kidul, DIY, untuk program biomassa
Rabu, 6 Maret 2024 6:05 Wib
BRIN: Atasi krisis pangan akibat iklim dengan mengotimalkan pangan lokal
Sabtu, 2 Maret 2024 9:26 Wib
Warga Gunung Kidul terdampak kekeringan, Pandawa Ganjar bawa bantuan air bersih
Minggu, 5 November 2023 14:27 Wib
DLH Gunungkidul menelusuri dugaan pencemaran limbah cair di Krakal
Minggu, 8 Oktober 2023 19:09 Wib
Mentan: Gunungkidul tidak perlu tetapkan KLB antraks
Kamis, 13 Juli 2023 21:04 Wib