Bantul akan tertibkan penambangan pasir tidak berizin

id pasir

Bantul akan tertibkan penambangan pasir tidak berizin

ilustrasi (Foto ANTARA/Mamiek)

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menertibkan penambangan pasir tidak berizin yang disinyalir marak dilakukan di aliran Sungai Progo wilayah Srandakan.

"Di kawasan Sungai Progo, yang berizin baru dua penambang, sisanya tidak berizin, dan kami segera melakukan penertiban," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiadji di Bantul, Minggu.

Menurut dia, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terkait dengan rencana penertiban penambangan pasir tidak berizin yang masih marak di beberapa sungai terutama Sungai Progo.

Menurut dia, para penambang pasir tersebut sebenarnya sudah diberi kesempatan selama 40 hari untuk mengurus izin usaha, namun hingga batas akhir, masih banyak penambang pasir yang belum mampu mengantongi izin penambangan.

"Penertiban penambang pasir rencananya akan dilakukan oleh petugas gabungan, selain dari aparat Pemda DIY, juga melibatkan pihak kepolisian dari Kepolisian Daerah (Polda) DIY," kata Hermawasn.

Sementara itu, menurut pengamatan lembaganya, di aliran Sungai Progo wilayah Srandakan atau yang berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo terdapat sekitar 40 penambang pasir, namun baru dua penambang yang mengantongi izin dari pemerintah.

Sementara itu, Sekretaris Kelompok Paguyuban Penambang Sungai�Progo, Junianto mengatakan, mengakui jika para penambang pasir�kesulitan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemda DIY terkait dengan pengurusan izin penambangan�pasir.

�"Kalau kami jelas tidak sanggup jika harus mengantongi IUP (izin usaha pertambangan), biayanya juga mahal mencapai Rp15 juta, kami ini�penambang�rakyat, bukan investor," kata dia.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan, mendesak agar pemerintah segera melakukan penertiban penambang pasir tidak berizin itu, mengingat proyek pembangunan pemerintah juga menggunakan pasir dari Sungai Progo.

"Kalau pasirnya ilegal, otomatis proyeknya juga illegal, untuk itu, pemerintah harus segera menindak tambang pasir ilegal tersebut," kata anggota DPRD Bantul dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024