KPU masih rekapitulasi suara pilkada tingkat kecamatan

id kpu bantul

KPU masih rekapitulasi suara pilkada tingkat kecamatan

Ketua KPU Bantul, DIY M Johan Komara (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul, (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Senin (14/12) masih merekapitulasi perolehan suara hasil pemungutan suara pemilihan kepala daerah di tingkat kecamatan.

"Rekapitulasi di tingkat kecamatan ada dua kegiatan yakni rekap hasil penghitungan tiap TPS masing-masing desa dan dilanjutkan merekapitulasi hasil penghitungan masing-masing desa," kata Ketua KPU Bantul, Muhammad Johan Komara di Bantul, Senin.

Menurut dia, tahapan rekapitulasi perolehan suara dalam Pilkada 9 Desember 2015 di tingkat kecamatan dijadwalkan hingga Selasa (15/12), untuk kemudian tahapan selanjutnya rekapitulasi tingkat kabupaten sejak Rabu (16/12) hingga Jumat (18/12).

Johan mengatakan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten dilakukan dengan merekap hasil penghitungan dari tiap kecamatan, sehingga pada pada saat itu hasil rekapitulasi dari kecamatan dan dokumen lainnya termasuk surat suara telah berada di KPU Bantul.

Dengan demikian, kata dia, ketika terdapat keberatan saksi atau Panitia Pengawas (Panwas) saat rekapitulasi, bisa langsung di sinkronisasikan dengan dokumen pendukung yang ada, sebelum hasil rekapitulasi suara kabupaten ditetapkan KPU.

"Kalau tidak ada PHP (perselisihan hasil pilkada) maka penetapan pasangan calon terpilih berlangsung pada 21-22 Desember, namun jika ada PHP maka akan ada beberapa tahapan yang harus dilalui," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bantul, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Arif Widayanto mengatakan, sesuai aturan, jika KPU menerima pelaporan terkait PHP, pihaknya akan mengirimkan perselisihan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika ada perselisihan hasil Pilkada, maka langkah kami bergantung pada keputusan MK, kalau MK memutuskan diteruskan kami laksanakan, kalau MK memutuskan pemilihan ulang yang tetap harus ada Pemilu ulang," katanya.

Arif juga mengatakan, terkait dengan tahapan rekapitulasi suara yang dilakukan sementara yakni dengan scan formulir C1 atau berkas penghitungan suara oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) belum ada kendala yang berarti.

"Formulir C1 yang kami scan dan kemudian kami kirim ke portal hasilnya bisa dilihat masyarakat di website, data ini juga sebagai pembanding kami saat melakukan rekap suara di tingkat kabupaten nanti," katanya.***2***

(KR-HRI)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024