Bantul (Antara) - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengevaluasi kebijakan moratorium atau penangguhan sementara terhadap pembangunan perumahan di lima kecamatan wilayah setempat.
"Kalau moratorium perumahan untuk lima kecamatan di Bantul itu berakhir pada 2016 ini, nanti saya evaluasi dulu (setelah berakhir) pengaruhnya seperti apa," kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul, Trisaktiyana di Bantul, Selasa.
Menurut dia, moratorium pembangunan perumahan di lima kecamatan wilayah aglomerasi penduduk di Bantul yaitu, Kecamatan Bantul, Kasihan, Banguntapan dan Sewon serta Kecamatan Pleret itu diberlakukan sejak Mei 2015 dan akan berakhir hingga Desember 2016.
Evaluasi dari kebijakan tersebut untuk mengetahui sejauh mana keefektifan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian ke perumahan, termasuk akan dilakukan perpanjangan menyusul maraknya pembangunan perumahan di wilayah Bantul sejak beberapa tahun terakhir.
"Karena moratorium itu, berarti kalau permohonan dilakukan sebelum 2015, tapi kemudian prosesnya sekarang boleh, tapi kalau permohonan setelah Mei 2015 hingga sekarang tidak bisa. Dan kalau moratorium ini hanya untuk fungsi perumahan," katanya.
Trisaktiyana mengatakan, Pemkab Bantul memang gencar mengendalikan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, dan kebijakan moratorium perumahan tersebut sebagai upaya agar lahan pertanian di Bantul tidak terus berkurang untuk menjaga ketahanan pangan.
Apalagi, kata dia, Kabupaten Bantul bersama lembaga legislatif setempat sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang mengharuskan disediakan lahan hijau seluas 13 ribu hektare di seluruh 17 kecamatan.
"Ini memang konteksnya beda, namun untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan itu nanti harus ada 13 ribu hektare lahan pertanian, dan itu nantinya tidak hanya berada di lima kecamatan itu, namun seluruh 17 kecamatan," katanya.
Namun demikian, kata dia, saat ini lahan pertanian seluas 13 ribu hektare itu belum dipetakan lokasi maupun persilnya di mana saja, dan diupayakan pemetaan dilakukan pada 2016, dan nantinya tidak boleh untuk alih fungsi lahan bukan untuk kegiatan pertanian.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Autoconz hadirkan teknologi 3D printing konstruksi solusi masalah perumahan
Sabtu, 9 Maret 2024 0:26 Wib
Pemerintah jajaki minat pengusaha perumahan di IKN
Jumat, 8 Maret 2024 7:12 Wib
Indonesia alokasikan pembiayaan perumahan 2024 Rp13,72 triliun
Rabu, 28 Februari 2024 8:59 Wib
Apernas DIY: Hunian sederhana sehat makin diminati masyarakat
Sabtu, 27 Januari 2024 15:33 Wib
Kampung Akuarium Jakarta sabet penghargaan perumahan Asia Pasifik
Senin, 30 Oktober 2023 5:56 Wib
Milenial-gen Z minati properti rumah tapak
Jumat, 6 Oktober 2023 7:00 Wib
DPRD Kulon Progo bahas Raperda yang mengatur pengembangan perumahan
Kamis, 14 September 2023 22:52 Wib
Generasi milienal dicarikan skema pembiayaan rumah yang tepat
Jumat, 1 September 2023 7:29 Wib