Dishub DIY larang angkutan barang beroperasi H-5

id angkutan barang

Dishub DIY larang angkutan barang beroperasi H-5

Angkutan barang, dok (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta Sigit Haryanta menyatakan angkutan barang di daerah itu dilarang beroperasi mulai H-5 hingga H+3 Lebaran 2016.

"Angkutan barang kami larang beroperasi mulai H-3 Lebaran untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, terutama arus mudik dan arus balik Lebaran mendatang," kata Sigit di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pelarangan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada Masa Angkutan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah.

"Kami sudah menyampaikan surat edaran itu kepada Organda agar diteruskan ke seluruh pengusaha angkutan sehingga kami akan menindak jika masih tetap beroperasi," kata Sigit.

Dia mengatakan meski ada pembatasan operasional angkutan barang, Dishub DIY mengacu SE Nomor 22 Tahun 2016 tersebut tetap memperbolehkan sejumlah angkutan barang katagori tertentu untuk tetap beroperasi.

Ia mengemukakan beberapa angkutan barang yang tetap dibiarkan beroperasi itu seperti angkutan barang untuk bahan kebutuhan pokok, bahan bakar gas, barang kiriman pos, susu, pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan air minum.

"Angkutan barang yang tidak boleh itu seperti kontainer, bahan bangunan, serta truk gandeng," kata dia.

Selanjutnya, Sigit menambahkan bagi angkutan umum yang akan melintas atau masuk ke Yogyakarta telah disiapkan jalur alternatif. Jalan yang dipilih sebagai jalur alternatif adalah jalan provinsi yang rata-rata memiliki lebar tujuh meter dengan kondisi bagus.

"Kondisi jalan cukup bagus sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," kata dia.

Menurut dia seluruh jalur alternatif telah diberikan papan penunjuk arah mulai H-14 sehingga pengendara dari luar DIY tidak kesulitan melaluinya.


(L007)