Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta menggandeng sejumlah instansi untuk mendukung Yogyakarta sebagai daerah tertib ukur 2016 yang diwujudkan melalui penandatanganan komitmen kerja.
"Penandatanganan komitmen kerja ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan Kota Yogyakarta agar memenuhi penilaian dan persyaratan untuk menyandang predikat sebagai daerah tertib ukur 2016," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Yogyakarta Lucy Irawati di Yogyakarta, Kamis.
Sejumlah instansi di luar lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang diajak bekerja sama untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai daerah tertib ukur di antaranya adalah Bulog Divisi Regional Yogyakarta, PLN, PT Pertamina, PDAM Tirtamarta Yogyakarta, Pegadaian, dan Kantor Pos Yogyakarta.
Lucy mengatakan, predikat sebagai daerah tertib ukur akan memberikan berbagai keuntungan bagi Kota Yogyakarta di antaranya adanya jaminan bahwa konsumen memperoleh barang sesuai dengan berat dan nilai yang dibayarkan.
Selain itu, predikat daerah tertib ukur akan meningkatkan daya saing daerah menghadapi perdagangan global, serta mendorong pemerintah untuk meningkatkan kinerja kemetrologian secara nasional.
"Akan ada pemantauan dari Kementerian Perdagangan terkait pelayanan tera dan tera ulang serta penilaian daerah tertib ukur untuk mengetahui apakah Yogyakarta layak memperoleh predikat tersebut sebelum penetapan daerah tertib ukur pada September," katanya.
Yogyakarta merupakan satu dari lima kota/kabupaten di Indonesia yang ditetapkan sebagai calon daerah tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan. Selain Yogyakarta, daerah lain yang ditetapkan sebagai calon daerah tertib ukur adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Serang, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Bantul.
Sementara itu, Marketing Branch Manager DIY dan Surakarta PT Pertamina Dody Prasetya yang mewakili sejumlah instansi dalam penyampaian komitmen kerja menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai kegiatan di antaranya, pendataan alat ukur dan tera ulang alat ukur, takar dan timbang serta perlengakapan lain sesuai UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Seluruh instansi juga menyatakan akan menyampaikan laporan mengenai perkembangan data alat ukur secara berkala ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta. (E013)
Berita Lainnya
Wisatawan Museum Batik Pekalongan, Jateng, dilatih cara membatik
Rabu, 24 April 2024 19:51 Wib
Pemkot Yogyakarta gelar upacara adat Mitoni untuk tekan stunting
Senin, 22 April 2024 10:49 Wib
Festival Rimpu Mantika 2024 promosikan potensi tiga daerah gaet wisatawan
Senin, 22 April 2024 6:32 Wib
Pj Wali Kota Yogyakarta tak temukan ASN bolos kerja pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 17:37 Wib
Yogyakarta skrining kesehatan seluruh ASN pascalebaran
Rabu, 17 April 2024 14:58 Wib
17 ribu wisatawan banjiri Sabang, Aceh
Senin, 15 April 2024 13:32 Wib
Pemilir diminta jaga stamina-cek kendaraan
Sabtu, 13 April 2024 4:51 Wib
Pemkot Yogyakarta tidak menaikkan tarif parkir saat libur Lebaran 2024
Selasa, 2 April 2024 22:24 Wib