Layanan jamkesus untuk difabel digelar awal Agustus

id difabel, jamkesus

Layanan jamkesus untuk difabel digelar awal Agustus

Simbol difabel (Foto vhrmedia.com)

Kulon Progo, 26/7 (Antara) - Dinas Kesehatan Daerah Istimewa Yogyakarta akan memberikan pelayanan jaminan kesehatan khusus terpadu untuk mendekatkan pelayanan kesehatan bagi difabel di Kabupaten Kulon Progo pada 1 dan 2 Agustus 2016.

"Jaminan kesehatan khusus (jamkesus) terpadu adalah pelayanan satu atap yang ditujukan khusus kepada difabel," kata Pelaksana Pemeliharaan Pelayanan Kesehatan UPT Balai Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial Dinkes DIY Muhammad Lufti Huzaeni di Kulon Progo, Selasa.

Penyandang disabilitas biasanya harus menempuh jalur yang cukup panjang guna mengakses layanan kesehatan karena harus meminta rekomendasi di Dinsosnakertrans baru ke puskesmas untuk memperoleh rujukan kemudian datang ke dokter jamkesos, Bapel Jamkesus membuatkan surat pernyataan, dan baru ke rumah sakit.

Waktu yang dibutuhkan penyandang disabilitas untuk mengakses layanan kesehatan bisa mencapai 10 hari, terlebih jika harus dirujuk ke RS Sardjito.

"Dengan layanan jamkesus terpadu ini, semua layanan terintegrasi di satu tempat. Sudah ada Dinsosnakertrans, ada dokter jamkesus, dokter puskesmas, dokter spesialis, dan alat bantu. Sehingga, mereka datang dalam satu hari sudah mencakup semua," katanya.

Dia mengatakan pelayanan kesehatan bagi difabel ini sesuai dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 dan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2013 tentang Jamkesus. Selain itu, pelaksanaan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2014 tentang Besaran Bantuan Untuk Jatah Hidup.

Menurut dia, permasalahan yang dihadapi penyandang disabilitas adalah letak geografis rumah serta kondisi perekonomian keluarga. 

"Rata-rata, para penyandang disabilitas tersebut mengalami sakit yang sudah parah karena didiamkan keluarganya di rumah," kata Luffi

Adapun jadwal pelayanan jamkesus terpadu yakni 1 Agustus di Kecamatan Kokap, Wates, Pengasih dan Sentolo. Kemudian, 2 Agustus di Kecamatan Panjatan, Temon, Galur dan Lendah. Sedangkan kecamatan di wilayah utara seperti Girimulyo, Samigaluh, Kalibawang dan Nanggulan dilaksanakan pada Oktober 2016.

"Setiap kegiatan, kami targetkan memberikan pelayanan kepada 100 difabel," katanya.

Ia mengatakan untuk bisa masuk dalam pelayanan jamkesus ini, difabel harus terdata dalam SK Gubernur DIY. "Kemudian, bila belum memiliki kartu khusus, maka akan diberikan rekomendasi dari Dinsosnakertrans. Selanjutnya, membawa fotocopi KK dan KTP rangkap dua. Kami layani," kata dia. ***4***
Pewarta :
Editor: Eka Arifa Rusqiyati
COPYRIGHT © ANTARA 2024