Amnesti pajak di Kulon Progo Rp2,968 miliar

id amnesti pajak

Amnesti pajak di Kulon Progo Rp2,968 miliar

Amnesti Pajak (ANTARA)

Kulon Progo, (Antara Jogja) - Uang tebusan program Amnesti Pajak di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga Februari 2017 mencapai Rp2,968 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates Herlin Sulismiyarti di Kulon Progo, Rabu, mengatakan pencapaian Amnesti Pajak tersebut sudah melampaui target.

"Target Amnesti Pajak 2016 sebesar Rp2,5 miliar. Pada periode III, 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017 ditargetkan Rp600 juta," kata Herlin.

Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau Amnesti Pajak yang diundangkan pada Juli 2016,bahwa wajib pajak diharuskan sudah menyelesaikan kewajibannya tersebut sampai batas akhir 31 Maret 2017.

Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Herlin Sulismiyarti mengatakan latar belakang diundangkannya Amnesti Pajak bahwa pembangunan di Indonesia memerlukan biaya yang sangat besar karena 75 persen pembangunan di Indonesia bersumber dari penghasilan pajak.

Seperti pembangunan sarana transportasi jalan yang sedang dilaksanakan di ujung Indonesia Timur Papua yang selama ini tertutup dan sejumlah pembangunan di Pulau Sumatera membutuhkan anggaran yang begitu besar.

"Untuk itu, salah satu upaya menghimpun dana tersebut adalah perlu adanya sosialisasi Amnesti Pajak bagi wajib pajak seperti para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo saat ini," kata Herlin.

Herlin menjelaskan bahwa persoalan dalam hal laporan pajak ini adalah biasanya para wajib pajak belum mencantumkan secara detil pada lampiran SPT tahunan sehingga terkesan para wajib pajak sudah melakukan harta kekayaannya tetapi masih diminta untuk mengikuti Amnesti Pajak.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk melengkapi tepat dan benar dengan mencantumkan harta kekayaannya secara rinci pada lampiran SPT nya sehingga tidak akan terjadi pembetulan," kata dia.

Penjabat Bupati Kulon Progo Budi Antono mengatakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai akibat dari semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antar negara.

"Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa tahun ke depan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan lagi," kata dia. ***3***

(KR-STR)

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024