Jamsostek-Dinsos DIY selenggarakan program perlindungan TKLHK

id jamsostek dinsos diy

Jamsostek-Dinsos DIY selenggarakan program perlindungan TKLHK

Kantor Jamsostek DIY (FOTO ANTARA/Noveradika)

Jogja (ANTARA Jogja) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero) bekerja sama dengan Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan program perlindungan Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja untuk pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi.

"Pelaksanaan program itu nanti ada mekanisme bantuan iuran berupa subsidi pemerintah yang diberikan kepada pekerja informal mandiri atau pekerja yang tidak mempunyai majikan atau bekerja sendiri untuk dirinya sendiri yang miskin," kata Kepala Cabang PT Jamsostek (Persero) DIY Heru Prayitno di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, program perlindungan Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TKLHK) yang diberikan dari sejumlah iuran itu perhitungannya diberikan kepada mereka untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).

"Tujuan dari program perlindungan TKLHK adalah untuk menyinergikan potensi para pihak, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemsos), Dinsos, dan Jamsostek. Dalam hal ini pelaksanaan program perlindungan TKLHK dengan bantuan iuran," katanya.

Ia mengatakan, program itu merupakan bentuk perhatian kepada para pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi agar mendapatkan perlindungan melalui bantuan iuran yang disubsidi pemerintah.

"Ada ribuan pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi di DIY yang perlu mendapatkan perlindungan khususnya pada program JKK dan JK. Melalui program perlindungan TKLHK itu mereka dapat memperoleh jaminan," kata Heru.

Menurut dia, program tersebut sangat bermanfaat untuk para pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi karena mereka akan mendapatkan jaminan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal.

"Dengan adanya program tersebut diharapkan para pekerja informal mandiri yang kurang mampu secara ekonomi akan lebih terjamin, karena selama ini sebagian besar dari mereka bekerja tanpa jaminan," kata Heru.
(B015*H010)