TNI bantu pengamanan Mako Polres Sleman

id polres

TNI bantu pengamanan Mako Polres Sleman

Polres Sleman (Foto gudeg.net)

Sleman (Antara Jogja) - Jajaran Polres Sleman dibantu personel TNI AD berupaya meningkatkan pengamanan markas setempat pascainsiden pemukulan terhadap dua anggota TNI AD di sebuah toko swalayan pada Minggu (5/5).

Kepala Bagian Operasional Polres Sleman Kompol Herry Suryanto, Kamis, mengatakan untuk pengamanan yang dilakukan, selain dari pihak kepolisian, juga dibantu oleh satu peleton dari personel Batalyon Infanteri 403/Wirasada Pratista.

"Sejak Senin (6/6) malam sudah dimulai, dari pukul 00.00 hingga 05.00 WIB," tuturnya.

Menurut dia, personel TNI AD yang diperbantukan sebanyak satu peleton dari Batalyon Infanteri 403/ Wirasada Pratista.

"Bantuan personel TNI AD tersebut atas inisiatif dari Komandan Korem 072/Pamungkas," ucapnya.

Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Batalyon Infanteri 403/Wirasada Pratista menjadi korban pemukulan warga Papua di Sebuah toko swalayan di Jalan Seturan.

Dua anggota TNI AD tersebut yakni Praka Bathasar Lermatan dan Praka Silvester Tawurutubun mengalami luka di jari tangan dan wajahnya.

Dalam kasus tersebut, Polres Sleman menetapkan dua tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua anggota TNI tersebut.

"Dalam kasus tersebut kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku. Namun, dari empat orang tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Sleman AKBP Hery Sutrisman.

Menurut dia, dari pemeriksaan dan didukung alat bukti yang ada hanya dua orang yang terbukti melakukan penganiayaan dan pengrusakan, sedangkan dua orang tidak ditemukan keterlibatannya karena tidak ikut terlibat memukul.

"Kedua orang yang tidak terlibat tersebut hari ini sudah kami pulangkan, karena meskipun berada di lokasi tetapi ke duanya tidak terlibat dalam pemukulan," tukasnya.

Ia mengatakan, ke dua tersangka yang ditetapkan tersebut atas nama BL dan FR yang merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

"Keduanya dijerat dengan pasal 351 KUHP. Selain penganiayaan dua tersangka juga melakukan perusakan, mereka memecah kaca pintu `mini market` (toko swalayan)," katanya.

  (V001)
Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2024