Yogyakarta (Antara Jogja) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan hasil amendemen masih memiliki potensi mengikis kebhinekaan masyarakat.
"Undang-Undang itu hanya memperbolehkan enam agama yang sah dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu," kata istri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu di Yogyakarta, Rabu.
Dalam seminar "Tantangan dan Harapan Masa Depan Indonesia Pasca 2014" di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, Hemas mengatakan pengesahan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) No 23 Tahun 2006 yang kini menjadi UU No 24 Tahun 2014 itu juga belum mengindahkan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut dia, UU yang dinilai tidak mengadopsi keberagaman di Indonesia itu, juga akan memiliki dampak serius terhadap masyarakat yang masih menganut agama kepercayaan untuk memperoleh haknya sebagai bagian dari warga negara.
"Penganut agama-agama kepercayaan asli Indonesia seperti yang ada di Kuningan, Kudus, Papua, Sulawesi Tengah dan Selatan, mereka tidak bisa bersekolah dan tidak bisa menikah secara resmi karena memiliki agama di luar agama resmi," katanya.
"Mereka menurut saya tidak bisa dipaksa untuk kemudian mengikuti agama lain, yang justru merupakan agama pendatang dari luar Indonesia," kata Hemas.
Realitas itu, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) yang antara lain menyebutkan negara harus dapat melindungi dan memfasilitasi seluruh warga negaranya.
Selain itu, Bhineka Tunggal Ika sebagai jati diri bangsa juga menjadi lemah untuk diimplementasikan. Semangat mayoritas-minoritas justru muncul dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif.
"Indonesia sekarang sudah mulai dipecah, dikikis persatuannya. Hidup rukun dan gotong royong kini menjadi terkotak-kotak," katanya.
Menurut Hemas, hal itu menjadi ganjalan kuat bagi DPD dalam mempertahankan beberapa provinsi yang ingin menyatakan merdeka.
"Kami di daerah-daerah telah mencoba mempertahankan daerah yang ingin merdeka bukan hanya Riau, Papua, Bali tapi masih ada lagi. Apalagi regulasi diskriminatif itu masih ditambah dengan dana bagi hasil pusat-daerah yang timpang," kata dia.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Rana : Pakai JKN urus administrasi "sat-set" tanpa ribet di rumah sakit
Rabu, 13 November 2024 8:58 Wib
Pemkab Sleman berikan penghargaan GISA untuk kecamatan dan kelurahan
Rabu, 16 Oktober 2024 16:31 Wib
Kemenkumham DIY mengumumkan 6.103 peserta CPNS lolos seleksi administrasi
Jumat, 20 September 2024 22:50 Wib
KPU Kulon Progo terima masukan atas hasil administrasi paslon Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 16:04 Wib
Bupati Sleman: Lomba LPMK memotivasi implementasi pemberdayaan masyarakat
Senin, 9 September 2024 14:59 Wib
KPU Kota Yogyakarta sebut tiga bakal paslon perlu perbaiki administrasi
Sabtu, 7 September 2024 15:23 Wib
Bawaslu Kulon Progo lakukan penelitian administrasi dokumen paslon
Senin, 2 September 2024 22:51 Wib
LAN memberdayakan SDM Papua Tengah melalui program magang
Selasa, 13 Agustus 2024 14:44 Wib