Yogyakarta (Antara Jogja) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Gusti Kanjeng Ratu Hemas mengatakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan hasil amendemen masih memiliki potensi mengikis kebhinekaan masyarakat.
"Undang-Undang itu hanya memperbolehkan enam agama yang sah dicantumkan dalam kartu identitas kependudukan yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu," kata istri Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X itu di Yogyakarta, Rabu.
Dalam seminar "Tantangan dan Harapan Masa Depan Indonesia Pasca 2014" di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta itu, Hemas mengatakan pengesahan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) No 23 Tahun 2006 yang kini menjadi UU No 24 Tahun 2014 itu juga belum mengindahkan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut dia, UU yang dinilai tidak mengadopsi keberagaman di Indonesia itu, juga akan memiliki dampak serius terhadap masyarakat yang masih menganut agama kepercayaan untuk memperoleh haknya sebagai bagian dari warga negara.
"Penganut agama-agama kepercayaan asli Indonesia seperti yang ada di Kuningan, Kudus, Papua, Sulawesi Tengah dan Selatan, mereka tidak bisa bersekolah dan tidak bisa menikah secara resmi karena memiliki agama di luar agama resmi," katanya.
"Mereka menurut saya tidak bisa dipaksa untuk kemudian mengikuti agama lain, yang justru merupakan agama pendatang dari luar Indonesia," kata Hemas.
Realitas itu, menurut dia, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) yang antara lain menyebutkan negara harus dapat melindungi dan memfasilitasi seluruh warga negaranya.
Selain itu, Bhineka Tunggal Ika sebagai jati diri bangsa juga menjadi lemah untuk diimplementasikan. Semangat mayoritas-minoritas justru muncul dengan kebijakan-kebijakan yang bersifat diskriminatif.
"Indonesia sekarang sudah mulai dipecah, dikikis persatuannya. Hidup rukun dan gotong royong kini menjadi terkotak-kotak," katanya.
Menurut Hemas, hal itu menjadi ganjalan kuat bagi DPD dalam mempertahankan beberapa provinsi yang ingin menyatakan merdeka.
"Kami di daerah-daerah telah mencoba mempertahankan daerah yang ingin merdeka bukan hanya Riau, Papua, Bali tapi masih ada lagi. Apalagi regulasi diskriminatif itu masih ditambah dengan dana bagi hasil pusat-daerah yang timpang," kata dia.
(KR-LQH)
Berita Lainnya
Administrasi laporan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lengkap
Jumat, 26 April 2024 19:25 Wib
Pemkot Yogyakarta menghapus sanksi administrasi terlambat bayar PBB
Selasa, 19 Maret 2024 11:38 Wib
Bupati sebut pelayanan publik akurat merupakan hak bagi masyarakat
Rabu, 6 Maret 2024 19:11 Wib
UAA Yogyakarta menyiapkan lulusan sarjana kompeten bidang rumah sakit
Minggu, 3 Maret 2024 16:53 Wib
Pemerintah jangan bebani guru dengan urusan administrasi
Sabtu, 2 Maret 2024 20:40 Wib
Pemkab Sleman menjemput bola pelayanan administrasi kependudukan
Selasa, 16 Januari 2024 18:16 Wib
Layanan administrasi IKN gunakan teknologi robot
Sabtu, 30 Desember 2023 3:31 Wib
Pemkab Bantul melayani mutasi kependudukan 19.801 jiwa selama 2023
Kamis, 14 Desember 2023 17:48 Wib