KPU minta pemkab fasilitasi penertiban APK

id ketua kpu kulonprogo

KPU minta pemkab fasilitasi penertiban APK

Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo Muh Isnaeni. (Foto Mamiek/Antara)

Kulon Progo (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Iatimewa Yogyakarta, meminta pemerintah kabupaten setempat memfasilitasi penertiban alat peraga kampanye melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan dukungan anggaran.

Ketua KPU Kulon Progo Muh Isnaini di Kulon Progo, Selasa, mengatakan pihaknya telah menerima rekomendasi dari panwaslu terkait ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan dan zonasi.

"KPU sudah sering mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur pemasangan alat peraga kampanye (APK) serta ketentuan tempat pemasangan APK seperti tertuang dalam Perbup Kulon Progo Nomor 70 Tahun 2013," kata Isnaini.

Namun saat ini, kata Isnaini mengatakan masih banyak dijumpai APK yang melanggar.

"APK akan terus menjamur, dan kami mengimbau supaya pengurus parpol, caleg dan simpatisan secara sadar membersihkan dan memasang APK sesuai ketentuan," katanya.

Menurut Isnaini, di Kulon Progo, sebenarnya KPU sudah mempunyai zonasi tempat-tempat yang boleh dipasang APK di setiap desa. Sebab, tidak semua tempat boleh dipasang APK.

Zona ini sebenarnya sudah disampaikan pada masing-masing parpol. Terutama untuk wilayah umum, bukan wilayah privat yakni lahan pribadi atau kantor milik parpol. Jumlah zona dimasing-masing tempat terkait jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

"Artinya disesuaikan dengan jumlah TPS di desa itu. Zonasi sudah dibuat secara proporsional dengan jumlah TPS, yang berarti proporsional dengan jumlah penduduk," kata dia.

Dia mengatakan Pengaturan kampanye juga dilengkapi dengan Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2013, yang isinya hampir sama dengan peraturan KPU.

"Pemasangan APK sebenarnya harus mengajukan ijin kepadaPemda, tetapi hampir semuanya tidak berijin. Ketika dikonfirmasi kepada partai, alasannya yang memasang adalah kader atau diserahkanpada pihak ketiga, sehingga tidak bisa mengontrol,"kata dia.

Ketua Panwaslu Kulon Progo Puja Rasa Satuhu mengatakan pemasangan alat peraga kampanye di Kulon Progo masih tergolong cukup baik, dalam arti tidak begitu semarak sebagaimana di kabupaten lain,yang sangat semrawut.

"Pada prinsipnya pemasangan APK adalah di zona yang telah ditetapkan oleh KPU dengan bentuk-bentuk yang disesuaikan dengan Peraturan KPU Nomor 15 maupun Nomor 1. Prinsipnya adalah APK dipasang di tempat-tempat umum yang sudah ditentukan KPU," kata Puja Rasa.

Dia mengatakan ketentuan APK dipasang di tempat pribadi, harus ada ijin dari pemilik. Pribadi di sini bukanhanya milik caleg, tapi juga milik perseorangan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pasang APK di tempat umum yang melanggar peraturan,maka akan ditertibkan atau diberi sanksi administrasi, dan ini adalah sanksi terberat dalam pelanggaran APK.

"Apabila panwaslu menemukan pelanggaran, panwaslu akan membuat rekomendasi ke KPU, kemudian KPU akan menyurati pada peserta pemilu. Kalau tidak diindahkan KPU bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk menertibkan,"kata dia.

Terkait pelanggaran kampanye, divisi pengawasan Panwaslu Kulon Progo Yuli Sutardiyo mengatakan suksesnya pengawasan pemilu barometernya bukan berapa kasus yang bisa dipidanakan atau diajukan, namun lebih fokus pada pencegahan karena pencegahan lebih mulia daripada tindakan.
(KR-STR)
Pewarta :
Editor: Heru Jarot Cahyono
COPYRIGHT © ANTARA 2024