Bantul (Antara Jogja) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengadakan pemilu ulang di tempat pemungutan suara 5 Desa Sriharjo, Kecamatan Imogiri, menyusul tertukarnya surat suara di TPS itu dengan daerah lain saat pencoblosan 9 April lalu.
"Saat penghitungan suara di TPS, ditemukan surat suara yang tertukar dengan surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman, ini jelas tidak sah, makanya harus diadakan pemilu ulang," kata Ketua KPU Bantul, M Johan Komara, Kamis.
Menurut dia, surat suara yang tertukar di TPS 5 Desa Sriharjo hanya berjumlah 10 lembar untuk DPRD kabupaten, namun demikian pemilihan ulang tetap diberlakukan kepada semua warga yang mencoblos di TPS tersebut untuk memilih calon DPRD Bantul.
"Surat suara yang tertukar hanya jenis DPRD kabupaten saja, sehingga pemilu ulang juga hanya dilakukan untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten, sedang untuk pemilu DPD, DPR RI dan DPRD DIY tidak diulang, karena sudah sesuai," katanya.
Terkait rencana pengadaan pemilu ulang ini, lanjut dia pihaknya sudah menyosialisasikan kepada warga, bahwa pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 5 agar bersedia datang ke TPS untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Jumlah DPT setempat sebanyak 278 orang ditambah Daftar Pemilih Khusus (DPK) 27 orang, bisa jadi dalam pemilihan ulang nanti, jumlah partisipasi pemilih mengalami penurunan karena masyarakat merasa malas atau kerepotan harus nyoblos lagi," katanya.
Meski demikian, kata dia tidak menutup kemungkinan partisipasi pemilih akan lebih besar karena akan dimanfaatkan bagi calon anggota legislatif (caleg) atau partai politik untuk mendulang atau memobilisasi agar bersemangat untuk memilih kembali.
"Apapun hasilnya, perolehan suara untuk DPRD kabupaten di TPS 5 Desa Sriharjo akan berpatokan pada pemilu ulang nanti, sementara yang lain tetap menggunakan perolehan suara saat pemilu awal," katanya.
Menurut dia, untuk memastikan bahwa pemilu ulang ini akan sesuai mekanisme pihaknya juga sudah menggelar pleno di tingkat kabupaten termasuk berkoordinasi dengan KPU DIY, guna mengatasi permasalahan karena kejadian khusus yang tertuang dalam form C2.
"Hasil pleno ini akan disampaikan ke KPU pusat untuk kebutuhan logistik pemilu ulang, pelaksanaan pemilu ulang sendiri harus dilakukan sebelum batas akhir rekap di PPK pada 15 April mendatang, jadi bisa tanggal 12 atau 13 April," katanya.
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Pemkab Bantul: Tiga TPST mampu olah sampah 150 ton
Minggu, 5 Mei 2024 19:36 Wib
Dinkes melakukan penyelidikan epidemiologi di wilayah kasus DBD tinggi
Minggu, 5 Mei 2024 17:23 Wib
Pemkab Bantul memperkuat industri kecil menengah kuliner dan kerajinan
Sabtu, 4 Mei 2024 22:08 Wib
Bantul meresmikan fasilitas pengelolaan sampah program Eco-Village
Sabtu, 4 Mei 2024 16:38 Wib
Pemkab Bantul tingkatkan kapasitas kelola sampah di TPST tingkat kelurahan
Jumat, 3 Mei 2024 18:36 Wib
Bawaslu Bantul membuka rekrutmen panwaslu di lima kecamatan untuk pilkada
Jumat, 3 Mei 2024 17:20 Wib
Bantul menjadikan momentum Hari Pendidikan untuk refleksi dan evaluasi
Kamis, 2 Mei 2024 12:04 Wib
Pemkab Bantul kenalkan segala kegiatan pendidikan melalui Bantul School Expo
Kamis, 2 Mei 2024 11:00 Wib