DPRD: perusahaan tidak jalankan rekomendasi pemilihan katering

id keracunan

DPRD: perusahaan tidak jalankan rekomendasi pemilihan katering

DPRD Kab. Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (Antara Jogja) - DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyesalkan PT Dong Young Tress tidak menjalankan rekomendasi terkait pemilihan katering menyusul keracunan makanan yang dialami buruh pabrik itu untuk kedua kali.

"PT Dong Young Tress tidak menjalankan rekomendasi yang disampaikan Komisi D tentang bagaimana memilih katering pascakejadian (keracunan buruh) November lalu, makanya sungguh ironis sekali kejadian ini terulang lagi," kata Ketua Komisi D DPRD Bantul Enggar Suryo Jatmiko saat audiensi dengan pihak terkait mengenai kasus keracunan tersebut, di Bantul, Selasa.

Menurut dia, keracunan makanan yang menimpa 193 buruh pabrik rambut palsu yang beralamat di wilayah Kecamatan Piyungan, Bantul, pada Rabu (4/2) petang lalu itu, merupakan kejadian yang kedua kali, setelah sebelumnya atau pada November 2014 juga terjadi keracunan serupa.

Enggar mengatakan pascakejadian November lalu, pihaknya sudah mengupas tuntas dari berbagai sisi mengenai penyebab terjadinya keracunan, di antaranya mengenai katering makanan yang dipakai perusahaan yang bersangkutan, karena saat itu perusahaan tidak memanfaatkan jasa boga yang berizin.

Namun demikian, kata dia, setelah mengetahui informasi dari dinas terkait bahwa katering yang dipakai perusahaan saat ini ternyata tidak memiliki izin kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes), meskipun berbeda dengan katering sebelumnya.

"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami, padahal di awal sudah kami rekomendasikan agar ada pengecekan saat pemilihan katering, dan malahan berdasarkan penuturan dari pihak katering, ini pesanan yang ke-11 kalinya," katanya.

Menurut dia, seharusnya pihak perusahaan mengecek terlebih dahulu izin kelayakan, sebelum menggunakan jasa katering tersebut, namun dalam kasus ini justru pihak perusahaan baru menanyakan terkait izin katering setelah ada kejadian keracunan buruh itu.

"Ini menjadi catatan kita bersama, karena, coba bayangkan kalau itu (keracunan) terjadi pada keluarga kita, dan kedua kasus ini terjadi pada waktu yang sangat pendek, antara November 2014 dengan Februari 2015, kami rekan-rekan komisi kecewa," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Bantul Sigit Nusryam mengatakan apa yang dilakukan perusahaan pembuat rambut palsu tersebut merupakan kesalahan fatal, karena untuk kedua kalinya tidak melakukan pengecekan izin kesehatan katering seperti yang direkomendasikan sebelumnya.

"Kami sudah instruksikan kalau untuk katering harus punya izin dari Dinkes, namun hasil penelusuran kami, PT Dong Young tidak melakukan klarifikasi izin katering terlebih dulu, baru ditanyakan setelah ada kasus, sepertinya rekomendasi kami belum ditanggapi serius oleh perusahaan itu," katanya.
KR-HRI
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024