Polres tangkap tersangka curas modus mengaku aparat

id polres tangkap tersangka

Polres tangkap tersangka curas modus mengaku aparat

Ilustrasi (Foto Istimewa)

Bantul (Antara Jogja) - Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap dua tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang dalam melancarkan aksinya menggunakan modus mengaku sebagai aparat penegak hukum.

"Ada beberapa penangkapan yang dilakukan jajaran polres dan polsek, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan, di mana modusnya pelaku mengaku aparat penegak hukum dan anggota reskrim," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP M Kasim Akbar Bantilan di Bantul, Rabu.

Menurut dia, dua tersangka masing-masing Danu Agung Bintoro (29) warga Mantrijeron Yogyakarta, dan Edi Kalang Jaya Saputra (26) warga Semaki Yogyakarta. Kedua tersangka ditangkap petugas Tim Opsnal Reskrim Polres Bantul pada Selasa (7/8).

Ia mengatakan,kedua tersangka merupakan pelaku curas dengan tempat kejadian perkara (TKP) terakhir di kawasan parkir Stadion Sultan Agung Bantul, pada 28 Juni 2015 sekitar pukul 04.30 WIB terhadap tiga korban hingga mengakibatkan korban luka.

"Korban ada tiga orang dua laki-laki dan seorang perempuan, salah satu dari mereka (korban) mengalami luka bacok di lengan kiri, sebagian lagi dianiaya. Kejadiannya pagi hari saat subuh (sekitar pukul 04.30 WIB)," kata Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, menurut dia, selain korban mengalami luka dan harus dirawat di rumah sakit, korban mengalami kerugian sekitar Rp6,2 juta karena telepon genggam dan sejumlah perhiasan milik korban diambil tersangka.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, diketahui pelaku curas tersebut dilakukan oleh empat tersangka, yang dua pelaku di antaranya masih belum tertangkap dan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Berdasarkan pengembangan kasus ada beberapa TKP yang jadi lokasi kejahatan, pertama di wilayah Banguntapan, kemudian wilayah Jetis dan Sedayu dengan modus yang sama, pelaku mengaku sebagai aparat penegak hukum," katanya.

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mencari informasi di lapangan untuk melakukan pengejaran dua tersangka lainnya. Sementara dari tangan pelaku yang tertangkap petugas mengamankan barang bukti berupa telepon seluler dan sebilah pedang sekitar 50 cm.

(KR-HRI)
Pewarta :
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2024