Kemenristek Dikti perketat izin kelas jarak jauh

id kuliah jarak jauh

Yogyakarta (Antara Jogja) - Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi akan memperketat pembukaan kelas jarak jauh bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta menyusul banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah perguruan tinggi.

"Kami akan lebih memperketat lagi pengajuan kelas jarak jauh itu karena cukup mendominasi kasus pelanggaran," kata Direktur Pembinaan Kelembagaan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristek Dikti) Totok Prasetyo di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Totok, dari 243 perguruan tinggi yang telah dinonaktifkan karena dianggap tidak memenuhi standar perguruan tinggi, sebagian besar di antaranya karena kasus pembukaan kelas jarak jauh tanpa izin.

"Memang dari berbagai macam dasar penonaktifan itu, pembukaan kelas jarak jauh mendominasi," kata Totok.

Pembukaan kelas jarak jauh merupakan salah satu upaya efektif yang ditempuh kebanyakan perguruan tinggi, khususnya swasta untuk ekspansi di berbagai daerah.

"Cara itu memang paling banyak dilakukan agar mereka (perguruan tinggi) bisa berekspansi, tapi mayoritas tidak pernah laporan," kata dia.

Kendati demikian, menurut Totok, apabila perguruan tinggi bersedia meminta izin serta mampu memenuhi standar ketentuan perguruan tinggi, Kemenristek Dikti tidak akan mempermasalahkan.

"Kalau tidak ada izin, jelas kelas jarak jauh yang dibuka akan menghasilkan lulusan yang juga tidak sah," kata dia.

Kemenristek Dikti hingga saat ini masih melakukan proses pemetaan masalah berdasarkan masing-masing pelanggaran yang dilakukan ratusan perguruan tinggi yang telah dinonaktifkan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya masih akan memberi kesempatan kepada perguruan tinggi yang dinonaktifkan untuk dipulihkan dan beroperasi kembali dengan syarat tertentu.

Di antaranya adalah memperbaiki segala kekurangan syarat sebagai perguruan tinggi yang mencakup perizinan, sarana prasarana dan regulasi, perbaikan sumber daya manusia atau tenaga pengajar serta ketiadaan konflik internal yayasan.

"Kami masih bisa melakukan pembinaan dan penyehatan terhadap perguruan tinggi itu," kata Totok.

(L007)