Bantul (Antara Jogja) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Supardi mengatakan, kegiatan kampanye pasangan calon tanpa ada surat tanda terima pemberitahuan kampanye dari kepolisian bisa dibubarkan oleh aparat terkait.
"Memang tidak ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melengkapi surat tanda terima pemberitahuan kampanye (STTPK) ketika akan kampanye, namun itu (kampanye) bisa dibubarkan," katanya di Bantul, Sabtu.
Menurut dia, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) STTPK yang diterbitkan kepolisian resor (polres) setempat tersebut wajib diurus tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015.
Ia mengatakan, setelah pasangan calon mengantongi STTPK, wajib menyerahkan tembusannya ke Panwas minimal satu hari sebelum kegiatan kampanye atau pengenalan visi-misi digelar sebagai pemberitahuan resmi.
Namun demikian, kata dia, sampai saat ini dari dua pasangan calon peserta Pilkada Bantul, masih ada satu pasangan yakni nomor urut satu yang belum menyerahkan STTPK, sehingga diharapkan segera memenuhi kewajiban tersebut.
"Itu kewenangan KPU untuk memberi tindakan, tapi kalau di lapangan tidak ada teman-teman KPU kan sulit juga, dan itu sebanarnya bisa dibubarkan, cuma yang berwenang membubarkan ada di polisi," katanya.
Supardi mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu pernah menanyakan alasannya ke tim kampanye, namun tim mengklaim sampai saat ini belum melakukan kampanye, karena hanya mendatangi undangan, meskipun dalam pengamatan panwas ada dialog.
Meski begitu pihaknya mengkhawatirkan kerawanan keamanan yang bisa terjadi jika kegiatan pasangan calon tidak mengantongi STTPK, sehingga Panwas terus ingatkan dan mengirim surat imbauan agar tim kampanye segera mengurus dan menyerahkan surat.
"Kerawanan yang dikhawatirkan kalau terjadi gesekan antarpendukung dari pihak yang berseberangan yang mempermasalahkan tidak adanya STTPK," katanya.
KR-HRI
Berita Lainnya
KPU Bantul menetapkan 199 calon PPK Pilkada 2024 lulus seleksi tertulis
Jumat, 10 Mei 2024 18:05 Wib
Jika ikut Pilkada 2024, caleg terpilih tak wajib mundur
Jumat, 10 Mei 2024 15:14 Wib
PAN-Gerindra bergandengan di Pilkada 2024
Jumat, 10 Mei 2024 9:58 Wib
KPU Bantul umumkan syarat dukungan calon perseorangan
Kamis, 9 Mei 2024 20:15 Wib
KPU RI sebut data bakal paslon perseorangan Pilkada 2024 diverifikasi faktual
Kamis, 9 Mei 2024 17:37 Wib
KPU Kulon Progo memperpanjang waktu pendaftaran PPS Pilkada 2024
Kamis, 9 Mei 2024 17:24 Wib
KPU Bantul memperpanjang masa pendaftaran PPS di 33 kelurahan
Kamis, 9 Mei 2024 13:23 Wib
Bawaslu Kulon Progo tak perpanjang pendaftaran panwaslu kecamatan
Kamis, 9 Mei 2024 5:30 Wib