Bantul, (Antara Jogja) - Dinas Perdagangan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu surat keputusan bupati untuk menyalurkan dana pinjaman bergulir tahun anggaran 2017 bagi pedagang pasar rakyat di daerah ini.
"Untuk dana bergulir posisi saat ini sedang menunggu terbitnya SK (surat keputusan) pengelolaan dana bergulir, sehingga untuk penyalurannya sampai saat ini belum dilakukan," kata Sekretaris Dinas Perdagangan Bantul Slamet Santosa di Bantul, Jumat.
Menurut dia, SK Bupati Bantul diperlukan guna memberikan payung hukum atas pengelolaan dana bergulir baik panyaluran dan penerimaan atau penyetoran pinjaman dari pedagang pasar ke instansi pemerintah daerah.
Ia mengatakan dana bergulir bagi pedagang yang disiapkan pemerintah daerah ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantul, dan sebelum ada SK bupati juga diusulkan organisasi perangkat daerah (OPD) mana yang jadi pengelola dan selaku bendaharanya.
"Instansi pengelolanya yang diusulkan termasuk Dinas Perdagangan, dan setelah ada SK baru membuka rekening di bank, untuk keperluan penerimaan setoran maupun penyalurannya. Namun karena belum ada SK belum bisa buka rekening, mudah-mudahan Maret sudah ada," katanya.
Slamet mengatakan program dana bergulir bagi pedagang pasar rakyat Bantul sebenarnya sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu dengan SK bupati, namun karena pada 2017 ada perubahan struktur organisasi maka perlu ada SK bupati terbaru.
"SK bupati itu tiap tahun ada, dan kalau tidak ada perubahan, pada 2017 tinggal lanjut saja, namun kan sebagian besar OPD-nya berubah, dana bergulir yang dulunya dikelola Kantor Pengelolaan Pasar, namun sekarang masuk di Dinas Perdagangan," katanya.
Menurut dia besaran dana bergulir bagi pedagang pasar rakyat Bantul yang ditargetkan pada 2017 sebesar Rp10 miliar selama setahun, meski begitu pemerintah daerah menyiapkan tambahan anggaran Rp2 miliar jika anggarannya kurang.
"Dana bergulir kita targetkan Rp10 miliar, ada tambahannya Rp2 miliar, tetapi itu tergantung nanti prosesnya. Target Rp10 miliar itu akumulasi dari pencairan-pencairan, sehingga otomatis antara pencairan dengan penyetoran besarannya harus sama," katanya.***3***
(KR-HRI)
Berita Lainnya
Bantul melestarikan warisan budaya adiluhung melalui Festival Klangenan
Selasa, 30 April 2024 18:33 Wib
Bawaslu Bantul awasi penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada 2024
Selasa, 30 April 2024 16:01 Wib
Penetapan hasil Pileg 2024 Bantul tunggu surat dari MK
Selasa, 30 April 2024 9:24 Wib
Pemkab Bantul perkuat sinergi pamong kelurahan tingkatkan pembangunan desa
Senin, 29 April 2024 15:14 Wib
KPU Bantul mengestimasikan 2.148 TPS pada Pilkada Serentak 2024
Sabtu, 27 April 2024 15:58 Wib
Pengasuh Ponpes Krapyak Bantul menyerukan jaga persatuan usai Pemilu 2024
Jumat, 26 April 2024 14:32 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Bawaslu Bantul mengawasi pembentukan anggota PPK untuk Pilkada 2024
Kamis, 25 April 2024 18:12 Wib