Yogyakarta, (Antara Jogja) - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas perlu segera diimplementasikan melalui penerbitan peraturan pemerintah, kata Direktur Program Perlindungan Sosial Deutsche Gesellschaft fur Internationale Zusammenarbeit (GIZ) Cut Sri Rozanna.
"Belum adanya peraturan pemerintah (PP) membuat UU Penyandang Disabilitas belum dapat diimplementasikan. Para penyandang disabilitas menanti lahirnya PP yang menjadi landasan bagi pelaksanaan UU tersebut," katanya ketika menghadiri Pertemuan Konsultasi Nasional Perencanaan Penyusunan PP Turunan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, di Yogyakarta, Selasa.
Menurut dia, keberadaan peraturan pelaksana atas UU tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memperjelas arah pelaksanaan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas seperti hak terhadap kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, aksesibilitas lingkungan, dan serangkaian hak sosial budaya dan sipil politik lainnya.
"Pemerintah Indonesia telah menuangkan komitmennya untuk mewujudkan pemenuhan perlindungan dan penghormatan atas hak asasi penyandang disabilitas melalui ratifikasi Konvensi Internasional Hak Asasi Penyandang Disabilitas serta mengesahkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, pertemuan konsultasi nasional tersebut merupakan sebuah ruang dialog kebijakan yang sangat strategis untuk memastikan pengarusutamaan isu disabilitas sebagai prinsip di berbagai sektor.
Menurut dia, forum itu merupakan konsultasi nasional lintas pemangku kepentingan yang bertujuan untuk menggalang masukan dari berbagai kementerian dan lembaga serta para pemangku kepentingan.
"Masukan itu khususnya mengenai substansi yang akan menjadi isi dari PP yang akan disusun. Selain itu juga untuk menentukan langkah lanjutan bagi penyusunan dan penerbitan PP tersebut," kata Rozanna.
Ia mengatakan, sejalan dengan kerangka kerja sama bilateral Indonesia-Jerman melalui program perlindungan sosial, GIZ sangat mendukung upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kerangka kebijakan perlindungan sosial yang inklusif bagi penyandang disabilitas.
"Kami meyakini hal itu harus dilakukan dalam kerangka pendekatan yang lintas sektor sehingga keberadaan pertemuan tersebut menjadi awal yang sangat penting dan strategis," kata Rozanna.
Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Ade Rustama saat membuka pertemuan tersebut mengatakan forum itu diharapkan dapat menghasilkan masukan yang konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan yang hadir.
"Dengan demikian, dapat mempercepat perwujudan komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Ade.
Pertemuan konsultasi nasional yang berlangsung hingga 27 Juli 2017 itu diikuti perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, organisasi masyarakat sipil, dan organisasi penyandang disabilitas dari berbagai kota di Indonesia.***4***
(U.B015)
Berita Lainnya
Presiden teken UU Desa-perpanjang masa jabatan kepala desa
Kamis, 2 Mei 2024 15:00 Wib
Jokowi teken pengesahan UU Daerah Khusus Jakarta
Senin, 29 April 2024 8:00 Wib
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi atensi
Sabtu, 20 April 2024 20:58 Wib
Putusan PHPU Hakim MK tak boleh terpaku UU
Jumat, 19 April 2024 15:30 Wib
Kontrol pemerintahan, Ketua DPR RI harus dari pemenang Pemilu 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:30 Wib
Puan Maharani: Parpol pemenang pemilu berhak kursi ketua DPR RI
Kamis, 28 Maret 2024 18:32 Wib
Pakar UGM usul konten kampanye politik di medsos perlu diatur UU
Sabtu, 23 Maret 2024 5:46 Wib
Guru besar: Mahkamah Konstitusi harus fokus jadi "peradilan UU"
Kamis, 7 Maret 2024 3:32 Wib