Yogyakarta (Antara) - Serikat pekerja yang didukung beberapa elemen masyarakat di DIY mengajukan nilai kebutuhan hidup layak sebesar lebih dari Rp2 juta per bulan dan diharapkan bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minumum kota/kabupaten 2018.
"Nilai kebutuhan hidup layak bervariasi di tiap kota dan kabupaten di DIY. Tetapi, rata-rata lebih dari Rp2 juta. Harapannya, hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang kami lakukan bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2018," kata Juru Bicara Gabungan Elemen Masyarakat dan Serikat Pekerja DIY Irsad Ade Irawan di Yogyakarta, Rabu.
Nilai KHL tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY, Pusat Studi Masyarakat Yogyakarta, dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia Yogyakarta dengan mengacu pada peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil survei, nilai KHL tertinggi berada di Kabupaten Sleman yaitu Rp2,69 juta per bulan, Kota Yogyakarta Rp2,67 juta per bulan, Kabupaten Bantul Rp2,53 juta per bulan, Kabupaten Kulon Progo Rp2,24 juta per bulan dan Kabupaten Gunung Kidul Rp2,04 juta per bulan.
"Nilai KHL ini sudah kami usulkan ke Pemerintah DIY. Harapannya, penetapan UMK tidak hanya semata-mata didasarkan pada PP Pengupahan saja tetapi harus mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak," katanya.
Beberapa daerah yang sudah menetapkan besaran UMK sesuai kebutuhan hidup layak, lanjut dia, di antaranya adalah Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan dan Maluku.
Selain menetapkan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak, pekerja juga menuntut pemberian subsidi pendidikan kepada anak buruh yang tergabung dalam serikat pekerja, memberikan sebagian tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk perumahan buruh sesuai amanat Keistimewaan DIY, serta menyusun peraturan daerah tentang perlindungan ketenagakerjaan, hingga regulasi tentang saham untuk buruh di setiap perusahaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Darmawan mengatakan sudah menerima usulan UMK dari seluruh kota dan kabupaten di DIY.
"Penetapan UMK akan dilakukan pada Kamis (26/10). Sebelumnya, akan ditetapkan upah minimun provinsi terlebih dulu," katanya.
Ia memastikan, penetapan UMK 2018 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yaitu memperhitungkan UMK tahun berjalan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pada tahun ini, nilai inflasi ditetapkan 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 4,99 persen.
(E013)
Berita Lainnya
Sekolah Indonesia seleksi penerima beasiswa repatriasi di Sabah, Malaysia
Sabtu, 4 Mei 2024 4:26 Wib
Bupati Bantul: Hari Buruh ingatkan pentingnya bangun hubungan industrial
Rabu, 1 Mei 2024 18:07 Wib
Tayang di bioskop online, "Ininnawa: An Island Calling" , ceritakan pekerja kesehatan
Sabtu, 27 April 2024 11:09 Wib
RI-Arab Saudi intensifkan kerja sama ketenagakerjaan
Jumat, 26 April 2024 19:17 Wib
Program Padat Karya di Bantul diproyeksikan serap 8.000 tenaga kerja
Jumat, 26 April 2024 11:40 Wib
Pemerintah minta pemberi kerja Jepang latih bahasa untuk PMI terampil
Kamis, 25 April 2024 9:51 Wib
Bantul mulai sosialisasikan padat karya anggaran BKK bagi kelompok pekerja
Selasa, 23 April 2024 16:28 Wib
Ribuan orang banjiri "Kartini Taiwan Music Festival 2024"
Selasa, 23 April 2024 5:01 Wib