Pekerja ajukan nilai KHL Rp2 juta lebih

id pekerja

Pekerja ajukan nilai KHL Rp2 juta lebih

Ilustrasi UMK (Foto choreed.wordpress.com)

Yogyakarta (Antara) - Serikat pekerja yang didukung beberapa elemen masyarakat di DIY mengajukan nilai kebutuhan hidup layak sebesar lebih dari Rp2 juta per bulan dan diharapkan bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minumum kota/kabupaten 2018.

"Nilai kebutuhan hidup layak bervariasi di tiap kota dan kabupaten di DIY. Tetapi, rata-rata lebih dari Rp2 juta. Harapannya, hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang kami lakukan bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2018," kata Juru Bicara Gabungan Elemen Masyarakat dan Serikat Pekerja DIY Irsad Ade Irawan di Yogyakarta, Rabu.

Nilai KHL tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DIY, Pusat Studi Masyarakat Yogyakarta, dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia Yogyakarta dengan mengacu pada peraturan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil survei, nilai KHL tertinggi berada di Kabupaten Sleman yaitu Rp2,69 juta per bulan, Kota Yogyakarta Rp2,67 juta per bulan, Kabupaten Bantul Rp2,53 juta per bulan, Kabupaten Kulon Progo Rp2,24 juta per bulan dan Kabupaten Gunung Kidul Rp2,04 juta per bulan.

"Nilai KHL ini sudah kami usulkan ke Pemerintah DIY. Harapannya, penetapan UMK tidak hanya semata-mata didasarkan pada PP Pengupahan saja tetapi harus mengacu pada hasil survei kebutuhan hidup layak," katanya.

Beberapa daerah yang sudah menetapkan besaran UMK sesuai kebutuhan hidup layak, lanjut dia, di antaranya adalah Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan dan Maluku.

Selain menetapkan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak, pekerja juga menuntut pemberian subsidi pendidikan kepada anak buruh yang tergabung dalam serikat pekerja, memberikan sebagian tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk perumahan buruh sesuai amanat Keistimewaan DIY, serta menyusun peraturan daerah tentang perlindungan ketenagakerjaan, hingga regulasi tentang saham untuk buruh di setiap perusahaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Darmawan mengatakan sudah menerima usulan UMK dari seluruh kota dan kabupaten di DIY.

"Penetapan UMK akan dilakukan pada Kamis (26/10). Sebelumnya, akan ditetapkan upah minimun provinsi terlebih dulu," katanya.

Ia memastikan, penetapan UMK 2018 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yaitu memperhitungkan UMK tahun berjalan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Pada tahun ini, nilai inflasi ditetapkan 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 4,99 persen.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024