Yogyakarta (Antara Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya mencari lokasi yang berpotensi dijadikan sebagai lahan parkir sementara untuk menyiasati penambahan kebutuhan lahan parkir selama libur panjang akhir tahun.
"Kami sedang upayakan mencari tempat parkir sementara yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan parkir selama libur panjang akhir tahun ini," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Rabu.
Menurut dia, tugas untuk mencari lokasi parkir sementara sudah disampaikan ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sebagai instansi yang memiliki kewenangan terhadap pengaturan parkir.
Meskipun hanya sementara, namun Heroe tetap meminta agar pemilihan lokasi parkir tersebut tetap mempertimbangkaan berbagai faktor di antaranya kondisi kepadatan lalu lintas, akses hingga manajemen dan pengelolaan parkirnya.
"Jika lokasi sudah diperoleh, maka segera dilakukan pengurusan persetujuan dan perizinannya baru kemudian disosialisasikan. Yang perlu diingat, lokasi parkir tersebut hanya sementara untuk memenuhi kebutuhan libur akhir tahun," katanya.
Sebelumnya, Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Hanarto menyebut, lokasi parkir yang cukup memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan parkir saat libur panjang akhir tahun berada di Jalan Sugeng Jeroni dan Jalan HOS Cokroaminoto.
Menurut dia, kedua ruas jalan tersebut cukup lebar dan arus lalu lintas yang melintas tidak terlalu padat sehingga dapat dijadikan sebagai lahan parkir sementara apabila lokasi parkir utama sudah penuh.
"Biasanya, kami mengarahkan bus pariwisata agar menuju lokasi tersebut jika lokasi parkir utama di Ngabean dan Senopati sudah penuh," katanya.
Ia pun menegaskan bahwa lokasi parkir tersebut hanya untuk sementara selama libur panjang akhir tahun untuk memenuhi kebutuhan parkir wisata. "Lokasi tersebut juga tidak jauh dari pusat kota sehingga memudahkan pengemudi untuk menjemput kembali wisatawan yang sudah diantar," katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, permasalahan parkir selama libur panjang selalu terulang, baik pelanggaran tarif parkir maupun munculnya parkir liar tidak berizin.
"Sebenarnya, momentum ini harus bisa ditangkap oleh Pansus Perparkiran untuk mengatur secara tegas penyelenggaraan perparkiran pasal demi pasal, termasuk tarif yang dikenakan," kata Sujanarko.
Ia pun mengusulkan agar penyelenggaraan parkir selama libur panjang diatur secara khusus, termasuk penerapan tarif sehingga pelanggaran tarif parkir maupun perizinannya tidak terus terulang setiap tahun.
"Artinya ada legalitas terhadap penyelenggaraan parkir. Tentunya dengan memperhatikan nilai tarif yang wajar," katanya.
(E013)
Berita Lainnya
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
Disnakertrans Kulon Progo melaksanakan padat karya di 49 lokasi
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib
Museum Batik Jakarta dibanjiri wisatawan
Sabtu, 13 April 2024 9:18 Wib
Gulkarmat DKI sebut masih ada titik api di lokasi ledakan gudang amunisi
Minggu, 31 Maret 2024 4:53 Wib
Puluhan ambulans siaga di lokasi kebakaran gudang amunisi
Minggu, 31 Maret 2024 4:44 Wib
Lokasi prosesi Semana Santa Larantuka, NTT, dibanjiri peziarah
Jumat, 29 Maret 2024 4:19 Wib
Promosikan pariwisata, Bali dijadikan lokasi dan latar film
Minggu, 24 Maret 2024 14:54 Wib
Bahaya, warga dilarang beraktivitas di lokasi banjir Kudus, Jateng
Selasa, 19 Maret 2024 15:41 Wib