Diskominfo targetkan pendapatan retribusi menara rp700 juta

id retribusi menara komunikasi,dishubkominfo,menara komunikasi

Diskominfo targetkan pendapatan retribusi menara rp700 juta

Ilustrasi menara seluler - (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/dok)

Kulon Progo  (Antaranews Jogja) - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menargetkan pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar Rp700 juta pada 2018.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Teknologi dan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo Rusdisuwarno di Kulon Progo, Rabu mengatakan secara keseluruhan ada 17 provider yang berinvestasi di Kulon Progo, beberapa di antaranya Telkomsel, Indosat, XL Axiata, tower bersama group, DSS, STP, Daya Mitra, Protelindo.

"Dari 17 itu, terdapat 97 unit menara berdiri. Pada 2017, pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (RPMT) sempat mengalami penurunan, yaitu sebesar Rp272 juta, dari total yang bisa dicapai Rp375 juta selama delapan bulan. Pada 2018, kami mentargetkan Rp700 juta, kami optimistis dapat mencapai target," kata Rusdi Suwarno.

Ia mengatakan pendapatan retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kulon Progo mulai mengalami kenaikan sejak Mei 2017. Pada Mei 2015 ada putusan Mahkaman Konstitusi yang membatalkan Peraturan Daerah mengenai penarikan tarif retribusi menara, sehingga Diskominfo tidak bisa menarik retribusi.

Adapun rincian pendapatan retribusi menara, yakni 2012 sebesar Rp560 juta, 2013 sebesar Rp650 juta, 2014 sebesar Rp600 juta, 2015 sebesar Rp750 juta, pada 2016 tidak ada pemasukan karena ada putusan MK. Kemudian, 2017 sebesar Rp272 juta, dan 2018 ditargetkan Rp700 juta.

Pendapatan dari menara telekomunikasi sempat menurun tajam usai dibatalkannya peraturan daerah yang mengatur retribusi menara, lewat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014. Di dalam putusan yang diundangkan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yaitu maksimal dua persen dari nilai jual objek pajak (NJOP).

Setelah itu, Pemkab dan Pemkot di Indonesia tidak dapat menarik RPMT sama sekali. Baru kemudian muncul Perda baru yang mengatur RPMT, Pemkab Kulon Progo baru mendapat pengesahan Perda tersebut pada Mei 2017 dan memulai kembali penarikan retribusi.

"Baru pada Mei 2017 kami bisa kembali melakukan penarikan retribusi menara," katanya.

Untuk menggenjot pendapatan retribusi menara, kata Rusdi, Diskominfo melakukan komunikasi dengan para investor, dan melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Selama ini pintu masuk pertama para investor yang ingin berinvestasi dalam RPMT selalu terpantau.

Pemkab hanya menyediakan zona, bagi investor yang berminat silakan datang dan membangun menyesuaikan dengan zona. Beberapa wilayah yang tersedia sebagai zona menara telekomunikasi adalah Kecamatan Sentolo, Kecamatan Wates, paling sedikit menara terdapat di Kecamatan Girimulyo dan Kecamata Samigaluh.

"Selain itu kebanyakan mereka ada investor lama yang sudah mengetahui aturan dan menyadari tanggung jawab, hak dan kewajiban mereka," kata dia.  
(U.KR-STR) 03-01-2018 15:06:43