Minimarket waralaba tidak berizin muncul di Yogyakarta

id izin toko modern,izin waralaba

Minimarket waralaba tidak berizin muncul di Yogyakarta

Ilustrasi, petugas Satpol PP membacakan surat perintah penyegelan salah satu toko modern waralaba Kabupaten Semarang. (Foto ANTARA)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Minimarket waralaba yang belum mengantongi izin kembali muncul di Jalan Menteri Supeno Yogyakarta, padahal kuota untuk usaha minimarket di kota itu sudah terpenuhi sejak beberapa tahun lalu.

"Belum memiliki izin usaha toko modern dan surat izin usaha perdagangan. Minimarket di lokasi tersebut juga bukan pindahan dari lokasi lain," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta, Setiyono di Yogyakarta, Senin.

Dikatakan, operasional minimarket waralaba di lokasi baru masih dimungkinkan asalkan kuota untuk minimarket waralaba masih tersisa atau minimarket tersebut memindahkan usahanya ke lokasi baru dengan tetap berada di kecamatan yang sama.

Jika pindah, maka usaha minimarket waralaba juga tetap diminta mengurus izin sejak awal di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta.

Seperti saat minimarket di Jalan Timoho memindahkan lokasinya dari barat jalan ke timur jalan. Merekapun harus mengurus izin dari awal karena ada perubahan lokasi. Sebelum pindah, minimarket yang lama harus tutup dulu, katanya.

Sedangkan sampai saat ini, lanjut Setiyono, belum ada permintaan terkait perubahan atau pemindahan lokasi minimarket waralaba.

Jika sudah ada yang buka, maka dapat dipastikan minimarket itu tidak mengantongi izin karena memang kuotanya sudah habis, katanya.

Sementara itu, Forum Pemantau Independen Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan pemantauan izin operasional minimarket waralaba baru di Jalan Menteri Supeno.

Dari keterangan supervisor toko, minimarket waralaba tersebut baru buka sekitar satu pekan dan memang tidak dapat menunjukkan izin yang dimaksud, kata Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba.

Menurut dia, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal tidak akan mengeluarkan izin karena kuota minimarket waralaba di Kota Yogyakarta sudah terpenuhi yaitu 52 unit.

Oleh karena itu, kami mendorong agar Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta dapat memberikan data ke Satuan Polisi Pamong Praja untuk dasar penertiban, katanya.

Forpi, lanjut dia, juga akan menelusuri kasus tersebut terkait potensi keterlibatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang membantu usaha minimarket sehingga beroperasi tanpa dilengkapi izin.

"Sejak 2016 hingga 2017 kami rutin melakukan pemantauan keberadaan minimarket waralaba berjejaring yang dimungkinkan tidak mengantongi izin. Dan, kasus seperti ini selalu berulang," katanya.

Sementara itu, supervisor minimarket waralaba Arif meyakini jika toko tersebut sudah mengantongi izin. "Kami pasti tidak akan berani memasang papan nama jika toko belum berizin," katanya.

Menurut dia, sudah ada tim khusus yang mengurus berbagai perizinan yang diperlukan untuk operasional minimarket waralaba. Bisa langsung di cek di kantor, katanya. 
(U.E013) 29-01-2018 16:02:02
Pewarta :
Editor: Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024