Yogyakarta (Antaranewsjogja) - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta untuk menertibkan pelanggaran IMB dinilai lamban sehingga Komisi A DPRD Kota Yogyakarta akan melakukan klarifikasi terhadap instansi tersebut.
"Terkait lambannya penegakan peraturan daerah tentang IMB, maka kami perlu melakukan klarifikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengetahui penyebabnya," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Jumat.
Menurut Bambang, jika akar permasalahan yang menyebabkan penertiban IMB lamban diketahui, maka legislatif bersama Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mencari jalan keluar agar penegakan peraturan daerah berjalan lancar.
Beberapa keluhan yang kerap dilontarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di antaranya adalah regulasi yang berlaku, hingga kekurangan tenaga untuk penegakan peraturan daerah.
Bambang khawatir, sikap tidak tegas dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menindak pelanggaran IMB akan menimbulkan dampak yang kurang baik, yaitu munculnya pelanggaran yang lebih banyak.
"Sebenarnya, warga atau investor ingin mematuhi aturan perizinan. Namun, karena pemerintah tidak tegas jika ada pelanggaran, maka mereka memutuskan untuk mengambil jalan yang mudah yaitu tidak mengurus perizinan," katanya.
Bagi Komisi A DPRD Kota Yogykarta, lanjut Bambang, seluruh pelanggaran perizinan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
"Selama ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas. Kegiatan usaha yang belum berizin seharusnya juga tidak boleh beroperasi terlebih dulu atau menghentikan usahanya selama proses perizinan masih berjalan," katanya.
Salah satu pelanggaran IMB dilakukan oleh kafe internet di Jalan Ipda Tut Harsono. Kafe internet tersebut sempat mengajukan permohonan IMB ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal namun ditolak karena dokumen lingkungan yang disampaikan tidak sesuai.
Saat ini, kafe internet tersebut masih menjalankan usahanya. "Belum mengajukan permohonan IMB ulang karena mereka harus bisa memenuhi dokumen lingkungan yang sesuai," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Setiyono.
Pengurusan dokumen lingkungan dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup. Jika seluruh syarat untuk IMB dipenuhi, maka IMB bisa ditetapkan dalam waktu tidak lebih dari 17 hari.
(E013)
Berita Lainnya
Haedar sebut timnas U-23 mewakili asa Indonesia Emas di dunia olahraga
Jumat, 26 April 2024 13:26 Wib
Haedar Nashir: Penerimaan putusan PHPU Pilpres cerminkan kenegarawanan
Selasa, 23 April 2024 21:44 Wib
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib