Satpol PP dinilai lamban tertibkan pelanggaran IMB

id Satpol PP

Satpol PP dinilai lamban tertibkan pelanggaran IMB

satpol pp (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranewsjogja) - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta untuk menertibkan pelanggaran IMB dinilai lamban sehingga Komisi A DPRD Kota Yogyakarta akan melakukan klarifikasi terhadap instansi tersebut.

"Terkait lambannya penegakan peraturan daerah tentang IMB, maka kami perlu melakukan klarifikasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengetahui penyebabnya," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Jumat.

Menurut Bambang, jika akar permasalahan yang menyebabkan penertiban IMB lamban diketahui, maka legislatif bersama Pemerintah Kota Yogyakarta dapat mencari jalan keluar agar penegakan peraturan daerah berjalan lancar.

Beberapa keluhan yang kerap dilontarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja di antaranya adalah regulasi yang berlaku, hingga kekurangan tenaga untuk penegakan peraturan daerah.

Bambang khawatir, sikap tidak tegas dari Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menindak pelanggaran IMB akan menimbulkan dampak yang kurang baik, yaitu munculnya pelanggaran yang lebih banyak.

"Sebenarnya, warga atau investor ingin mematuhi aturan perizinan. Namun, karena pemerintah tidak tegas jika ada pelanggaran, maka mereka memutuskan untuk mengambil jalan yang mudah yaitu tidak mengurus perizinan," katanya.

Bagi Komisi A DPRD Kota Yogykarta, lanjut Bambang, seluruh pelanggaran perizinan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

"Selama ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas. Kegiatan usaha yang belum berizin seharusnya juga tidak boleh beroperasi terlebih dulu atau menghentikan usahanya selama proses perizinan masih berjalan," katanya.

Salah satu pelanggaran IMB dilakukan oleh kafe internet di Jalan Ipda Tut Harsono. Kafe internet tersebut sempat mengajukan permohonan IMB ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal namun ditolak karena dokumen lingkungan yang disampaikan tidak sesuai.

Saat ini, kafe internet tersebut masih menjalankan usahanya. "Belum mengajukan permohonan IMB ulang karena mereka harus bisa memenuhi dokumen lingkungan yang sesuai," kata Kepala Bidang Pelayanan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta Setiyono.

Pengurusan dokumen lingkungan dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup. Jika seluruh syarat untuk IMB dipenuhi, maka IMB bisa ditetapkan dalam waktu tidak lebih dari 17 hari.

(E013)
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024