Raperda Ketertiban Umum disempurnakan ditargetkan selesai April

id dprd kota yogyakarta

Raperda Ketertiban Umum disempurnakan ditargetkan selesai April

Gedung DPRD Kota Yogyakarta (antaranews.com)

Yogyakarta  (Antaranews Jogja) - DPRD Kota Yogyakarta bersama pemerintah daerah setempat terus menyempurnakan Raperda Ketertiban Umum dan ditargetkan dapat diparipurnakan pada April.

"Penyempurnaan ini dilakukan dengan memasukkan materi penguatan aturan penegakan hukum untuk menutup celah regulasi yang bisa dimanfaatkan pengusaha nakal atau tidak bertanggung jawab," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Raperda Ketertiban Umum tersebut akan dijadikan sebagai instrumen penertiban dan penindakan pelanggaran perizinan sehingga pemerintah daerah tidak bisa lagi beralasan tidak dapat melakukan penertiban karena regulasi tidak ada.

"Harapannya, keberadaan Raperda Ketertiban Umum tersebut bisa meminimalisasi pelanggaran, salah satunya pelanggaran perizinan yang cukup marak," katanya.

Saat ini, Pemerintah Kota Yogyakarta tidak dapat menindak tegas dengan melakukan penutupan paksa pelanggaran perizinan karena beralasan izin gangguan (HO) sudah tidak ada.

Peraturan Daerah tentang izin gangguan merupakan peraturan yang menyatakan secara jelas mengenai sanksi penutupan paksa terhadap usaha yang tidak berizin setelah memperoleh peringatan hingga tahap tertentu.

"Namun, yang saat ini dicabut adalah pemberian izin gangguan (HO), sedangkan Peraturan Daerah tentang HO di Kota Yogyakarta masih ada sehingga pemerintah masih bisa melakukan penindakan," kata Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Yogyakarta Basuki Hari Saksana.

Namun demikian, lanjut Basuki, masih ada pro dan kontra terkait hal tersebut sehingga ia memaklumi jika pemeirntah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja tidak bisa melakukan tindakan tegas.

"Saat melakukan penertiban, personel di lapangan membutuhkan aturan yang jelas sekali," katanya.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Yogyakarta akan memasukkan aturan mengenai penindakan pelanggaran perizinan tersebut dalam Raperda Ketertiban Umum yang saat ini masih dibahas di DPRD Kota Yogyakarta, salah satunye kewenangan untuk penutupan paksa usaha melanggar izin.

Ia pun menegaskan, meskipun pemberian izin HO sudah tidak dilayani, namun usaha tetap membutuhkan perizinan teknis lain seperti izin usaha toko modern maupun tanda daftar usaha pariwisata.

"Di dalam peraturan daerah tentang hal tersebut,juga sudah disebutkan mengenai sanksi apabila melakukan pelanggaran. Aturan teknis ini pun masih bisa digunakan sebagai dasar hukum," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan, rencana revisi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang pembahasan usaha waralaba masih dibahas.

"Masih terus dikaji oleh Bagian Hukum, karena sebelumnya ada banyak masukan yang kami terima. Yang pasti, terus berproses," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024