AP diharapkan membuat akses jalan Pantai Congot

id tambak udang,bandara kulon progo,penutupan jalan ke congot

AP diharapkan membuat akses jalan Pantai Congot

Pihak Angkasa Pura (AP) I dan aparat kepolisian menutup akses jalan raya untuk kelancaran proyek pembangunan New Yogyakarta International Airport di Desa Palihan, Temon, Kulon Progo, (Foto ANTARA/Riski Mario Johannes Parhusip/mg.yk/ags)

Kulon Progo (Antaranews Jogja) - Pemerintah Desa Jangkaran, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah setempat dan PT Angkasa Pura I membuatkan akses jalan menuju Pantai Congot karena kawasan budi budaya air payau itu terisolasi.

Kepala Desa Jangkaran Murtakil Human di Kulon Progo, Selasa, mengatakan di kawasan Pantai Congot ada kawasan budi daya ikan payau berupa tambak udang yang sangat luas, namun kesulitan akses jalan karena jalan menuju Pantai Congot ditutup untuk proyek pembangunan Bandara "New Yogyakarta International Airport".

"PT Angkasa Pura I menutup lahan hingga bibir Sungai Bogowonto, sehingga jalan utama menuju Pantai Congot tidak bisa dilewati. Kami berharap pemkab membangun jalan alternatif menuju Pantai Congot supaya tambak udang dan nelayan Congot tidak terisolasi," harap Humam.

Ia mengatakan pihaknya sudah mengirim surat ke PT Angkasa Pura I supaya membuka akses jalan menuju Pantai Congot, namun sampat saat ini belum ada tanggapan. Budi daya udang dan nelayan menjadi pekerjaan utama warga Jangkaran.

"Kami berharap jalan menuju Pantai Congot dibuka kembali, sampai ada jalan baru yang dibuat," katanya.

Kepala Bidang Perikanan Budi Daya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulon Progo Leo Handoko mengakui sepanjang Pantai Glagah - Congot tumbuh lagi sebelah timur jalan yang berada di kawasan sabuk hijau seluas 20 hektare.

"Sepanjang Glagah-Congot banyak tambak udang. Kawasan di sana memang dilarang, tapi warga tetap melakukan budi daya udang," katanya.

Terkait rencana penertiban tambak udang di sabuk hijau Pantai Glagah-Congot, Leo mengatakan menjadi kewenangan Satpol PP. Kebijakan pemkab sendiri, mendahulukan pembangunan bandara, setelah itu baru ditertibkan.

"Kalau DKP melihat potensi 200 unit dan pemilik tambak dipaksa menutup tambaknya akan menimbulkan situasi keamanan terganggu. Untuk itu, kami mengupayakan kawasan sentra budi daya air payau seluas 100 hingga 200 hektare di Banaran guna merelokasi petambak Pantai Glagah-Congot," katanya.