Kulon Progo mengkaji penambahan zonasi menara

id Menara

Kulon Progo mengkaji penambahan zonasi menara

Ilustrasi menara seluler.(ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra/kye/16)

Kulon Progo, 19/5 (Antara) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan mengkaji rencana penambahan siteplan zonasi menara telekomunikasi seiring perubahan regulasi tata ruang dan dinamika pembangunan.

Sekretaris Diskominfo Kulon Progo Heri Darmawan di Kulon Progo, Sabtu, mengatakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT), pemkab telah menyiapkan siteplan pemasangan menara telekomunikasi di sebanyak 120 titik yang tersebar di seluruh Kulon Progo.

"Saat ini, jumlah menara meningkat, sebanyak 108 menara dari 17 provider. Pada 2017 jumlah menara 98 dari 17 provider, tersebar di 12 kecamatan. Ke depan, kami predikksi jumlah tersebut akan bertambah seiring pembangunan mega proyek di wilayah Kulon Progo," kata Heri.

Ia mengatakan pada 2018 Diskominfo menargetkan retribusi menara telekomunikasi sekitar Rp759 juta. Target tersebut meningkat dibanding target 2017 yakni Rp275 juta dengan realisasi Rp436 juta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, pemkab dapat menarik RPMT selama 12 bulan. Setelah sebelumnya, pemkab hanya bisa menarik retribusi delapan bulan saja.

"Hal ini kemudian menjadi alasan kami menaikkan target RPMT menjadi Rp759 juta pada 2018. Pada saat itu provider mendapat keringanan waktu dan nominal retribusi yang dibayarkan sampai 25 persen," kata dia.

Selain itu, lanjut Heri, seiring perubahan tata ruang, rencana penambahan siteplan juga mempertimbangkan dinamika pembangunan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Di antaranya pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA), pembangunan Jalan Bedah Menoreh, pertumbuhan pariwisata, serta Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur di mana Kulon Progo termasuk salah satu wilayah penyangga yakni di wilayah Samigaluh dan Kalibawang.

"Termasuk juga pertimbangan adanya beberapa area blank spot, terutama di wilayah Kecamatan Girimulyo, Kokap, Samigaluh, Kalibawang, juga beberapa daerah di Sentolo, Pengasih, dan Temon. Yang prioritas terutama di wilayah atas-atas (Perbukitan Menoreh) karena sangat terasa,? katanya.

Ia mengatakan masih adanya beberapa area blank spot dimungkinkan karena pertimbangan bisnis dari para provider yang kurang melirik wilayah-wilayah tersebut. Diskominfo akan melihat area-area blank spot tersebut sudah terjangkau di dalam zona atau belum. Meskipun berada di luar zona, provider sebenarnya tetap bisa membangun dengan menara sementara.

"Kami juga mengimbau provider untuk bisa berinvestasi di Kulonprogo, ada beberapa zona yang masih blank spot. Kemarin sudah ada beberapa yang tertarik berinvestasi, sudah proses perizinan,? harapnya.

Kepala Diskominfo Kulon Progo Rudiyatno mengatakan berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sekaligus menghapus Penjelasan Pasal 124 UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yaitu maksimal 2 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP) lokasi menara berdiri.

"Kami mengimbau para investor bisa tertib dalam hal pembayaran, karena kami sudah menyediakan fasilitas dan mereka bisa penuhi tanggung jawab dan kewajiban," imbau Rudi.