Bantul (Antaranews Jogja) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta pemerintah setempat pada anggaran pendapatan belanja daerah 2019 menyiapkan anggaran untuk penertiban papan reklame.
"Saya akan meminta Bupati menyiapkan anggaran untuk penertiban papan reklame pada APBD 2019, agar nantinya tidak lagi ada alasan bagi pemda untuk melakukan penertibannya," kata Anggota Badan Anggaran DPRD Bantul Setiya di Bantul, Kamis.
Menurut dia, perlunya pemkab menyiapkan anggaran itu karena selama ini tidak adanya dana menjadi alasan bagi aparat pemerintah belum bisa ditertibkannya papan reklame, padahal keberadaannya di Bantul masih ada yang belum sesuai aturan.
Setiya mengatakan, Bantul telah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Reklame yang salah satunya mengatur pengendalian jumlah reklame, yang di setiap sudut persimpangan hanya bisa satu reklame dan harus berjarak minimal 50 meter.
"Tetapi fakta di lapangan satu sudut persimpangan terdapat lebih dari satu, ada yang dua, tiga bahkan lima. Selain mengganggu pemandangan juga rawan terjadi kecelakaan akibat tumbangnya papan reklame," katanya.
Sementara itu, ketika disinggung tentang hilangnya potensi pajak reklame, Anggota Komisi B DPRD Bantul ini meyakini bahwa saat perda ditegakkan, maka harga sewa akan bisa naik, sehingga otomatis akan menaikkan perolehan pajak.
"Banyak potensi pajak reklame yang hilang, karena tidak taat perda saja bisa operasional. Saat ini pendapatan pajak reklame kisaran Rp1 miliar per tahun. Saya yakin, setelah pembatasan pajak bisa kembali di atas Rp2 miliar," katanya.
Menurut dia, selama ini pihak lembaga legislatif selalu menanti pemda akan melakukan penegakan perda, namun sudah lebih dari dua tahun tidak ada progres, makanya perlu diusulkan agar dianggarkan biaya penertiban papan reklame.
"Silakan bantu dihitungkan, misal biaya per titik rata-rata Rp10 juta, berarti kalau ada 100 titik tinggal dikalikan. Misalnya Rp1 miliar tidak masalah kita anggarkan, karena nanti juga akan kembali dengan kondisi papan reklame lebih tertata," katanya.
Setiya juga mengatakan, selain mengatur tiap titik papan reklame, masalah perijinan juga ditegakkan secara baik, sehingga yang berdiri dan opoerasional itu memenuhi segala persyaratan yang ada termasuk taat pajak.
"Kalau itu semua bisa ditegakkan, maka perda kita itu terasa manfaatnya, lha sekarang kita punya perda, namun tidak ada penegakan perda reklame yang cukup berarti. Kecuali hanya kepada spanduk, rontek dan umbul-umbul saja," katanya.
Berita Lainnya
Bantul mudahkan pelaku usaha memperoleh info status izin reklame
Senin, 6 November 2023 10:38 Wib
Yogyakarta menetapkan Perda Reklame baru dongkrak PAD jaga estetika kota
Sabtu, 12 November 2022 17:02 Wib
Satpol PP Yogyakarta proses puluhan reklame melanggar peraturan
Kamis, 29 September 2022 16:46 Wib
Yogyakarta menertibkan dua reklame tidak berizin
Rabu, 3 November 2021 18:24 Wib
DPRD Yogyakarta minta pemda konsisten menegakkan penertiban reklame
Selasa, 4 Mei 2021 22:19 Wib
PTS GM: Proses lelang reklame di BIY sesuai mekanisme yang berlaku
Rabu, 4 Maret 2020 0:14 Wib
Satpol PP Yogyakarta berikan peringatan reklame rokok langgar aturan
Senin, 2 Maret 2020 19:06 Wib
Satpol PP Sleman bongkar paksa reklame langgar aturan dan membahayakan pengguna jalan
Selasa, 17 Desember 2019 19:34 Wib