Kemkumham dorong revisi UU Pemilu soal pencalegan

id Napi korupsi,Caleg

Kemkumham dorong revisi UU Pemilu soal pencalegan

Ilustrasi pemindahan napi korupsi (antarafoto.com)

     Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong DPR segera merealisasikan revisi Undang-Undang tentang Pemilu yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif.
         "Kami melihat perlu segera dilakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Kepala Sub Direktorat Partai Politik Direktorat  Adminitrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Ahmad Ahsin Thohari di sela diskusi "Pendidikan Politik dan Pembumian Nilai-Nilai Pancasila di Yogyakarta, Kamis.
         Menurut Ahsin, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan frasa larangan mantan napi kasus korpsi mencalonkan diri sebagai caleg dalam PKPU sulit dipahami masyarakat luas.
        Upaya partai politik mengusung mantan narapidana korupsi  sebagai caleg, menurut dia, juga mengingkari nilai-nilai Pancasila apalagi lembaga itu juga berperan memberikan pendidikan politik.
         "Partai politik merupakan lembaga yang salah satu tugasnya adalah pendidikan politik. Lembaga ini bukan sekadar kontestan pemilu," kata dia.
      Regulasi itu, menurut dia, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat karena memberikan kelonggaran kepada mantan orang yang telah menyebabkan kerugian negara menjadi caleg.    
        Sementara di sisi lain, banyak masyarakat yang terkendala mendapatkan pekerjaan karena kesulitan mengurus surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
         "Sehingga kami menganggap revisi ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap keprihatinan masyarakat," kata dia.
         Kendati demikian, menurut dia, Kemkumham tidak dapat mengintervensi dengan melarang parpol melakukan pencalegan mantan napi kasus korupsi karena bertentangan dengan regulasi yang diputuskan oleh DPR dan negara.
        
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024