Sektor kehutanan serap 3,9 juta tenaga kerja

id kehutanan

Sektor kehutanan serap 3,9 juta tenaga kerja

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (Foto Antara)

     Bantul (Antaranews Jogja) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan dunia usaha dan industri pada sektor kehutanan yang ada di Tanah Air sampai saat ini dapat menyerap tenaga kerja sekitar 3,9 juta orang.
     Hal itu disampaikan Menteri Siti dalam Festival Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nasional dan Pameran Usaha Kehutanan di Hutan Pinus Mangunan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang dibuka Presiden Jokowi, Jumat.
     Menteri mengatakan, pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan dunia usaha industri sedang terus dikembangkan, bahkan dia optimis perhutanan sosial yang saat ini mencapai 1,2 juta hektare bisa menyerap tidak kurang dari 1,46 juta tenaga kerja.
     "Dari catatan-catatan itu maka kesempatan kerja atau tenaga kerja dalam sektor kehutanan mencakup tidak kurang dari 3,9 juta kesempatan dan tenaga kerja sampai dengan sekarang, itu pun diluar tenaga harian lepas," katanya.
     Bahkan kata Menteri, dengan langkah-langkah yang sistematis dengan sinergi berbagai stakeholder di bidang kehutanan yang sedang dirintis, menurut perhitungan BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2019 akan meningkat 1,4 juta orang.
     "Itu juga dari upaya rehabilitasi lahan dengan APBN 2019 sebagai perintah Pak Presiden dan dari kewajiban reklamasi pengusaha tambang pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), belum lagi yang lain-lain," katanya.
     Menteri mengatakan, kesempatan kerja dalam sektor kehutanan itu juga akan terus bertambah, hal itu terlihat dalam 'job fair' atau bursa kerja yang difasilitasi kementerian dan dibuka dalam rangkaian kegiatan tersebut.
     "Ini merupakan wujud kongkrit yang terus dilakukan secara sistematis yang akan kami lanjutkan ke daerah-daerah lain, ada sekitar 6.000 lapangan kerja dari 58 perusahaan untuk, S1, D3 dan SMA/SMK, dan  prosesnya telah disaksikan di arena pameran," katanya.
     Dia mengatakan, sinergi iutu akan terus dipelihara dan didukung pengembangannya, oleh karena itu perlu dilakukan pembinanan terhadap KPH oleh kementerian dan gubernur."KPH merupakan UPT Dinas Kehutnan provinsi dan pejabatnya ditetapkan gubernur," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024