Penerapan penerimaan retribusi nontunai di Yogyakarta digencarkan

id retribusi, nontunai

Penerapan penerimaan retribusi nontunai di Yogyakarta digencarkan

Penandatanganan kerja sama pembayaran e-retribusi di Pasar Demangan Yogyakarta antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan BTN (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta terus berupaya menggencarkan penerapan sistem nontunai untuk berbagai jenis transaksi, tidak hanya untuk kebutuhan belanja tetapi juga untuk pendapatan, khususnya dari retribusi.
   
“Penerimaan retribusi secara nontunai akan diatur melalui instruksi wali kota. Nantinya, juga akan ada ‘road map’ terkait realisasi penerimaan retribusi nontunai dari tiap organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.
   
Menurut dia, setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi atas pelayanan jasa yang diberikan wajib menyusun “road map” penerimaan retribusi secara nontunai.
   
“Road map” tersebut, lanjut dia, berisi rencana dari tiap OPD untuk melaksanaan penerimaan retribusi secara nontunai, termasuk jenis retribusi, batasan nilai retribusi dan mekanisme penerimaan yang akan diberlakukan serta waktu pelaksanaan.
   
Sejumlah OPD yang memiliki kewenangan untuk menarik retribusi di antaranya Dinas Perhubungan untuk retribusi parkir, Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk retribusi pasar tradisional, retribusi rumah pemotongan hewan dan penjualan bibit yang menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Pangan, dan retribusi sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup.
   
Saat ini, penerapan penerimaan retribusi nontunai baru dijalankan untuk retribusi pasar tradisional meskipun masih terbatas di Pasar Beringharjo sisi barat dan Pasar Demangan.
   
“Masih ada beberapa OPD lain yang juga memiliki kewenangan untuk menarik retribusi secara nontunai. Namun, ada beberapa kendala yang dihadapi dan perlu dicarikan jalan keluarnya,” katanya.
   
Salah satu kendala yang dihadapi adalah nilai transaksi yang tidak terlalu besar serta waktu dan lokasi penarikan retribusi di luar jam kerja, misalnya retribusi rumah pemotongan hewan yang harus dilakukan saat malam atau dini hari.
   
“Meskipun demikian, kami berharap pada 2020 sudah ada lebih banyak retribusi yang bisa diterima secara nontunai karena fasilitas dari bank sebenarnya sudah ada,” katanya.
   
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan, penerapan penerimaan retribusi nontunai dimungkinkan akan menyulitkan masyarakat.
   
“Misalnya untuk pembelian benih dan bibit pohon. Meskipun pembelinya banyak, tetapi nominalnya kecil karena harga bibit murah. Jika harus dibayar secara nontunai, maka kami khawatir akan menyulitkan masyarakat,” katanya.
   
Begitu pula dengan pembayaran retribusi rumah pemotongan hewan yang harus dilakukan saat malam hari sehingga dinilai menyulitkan. “Jika memang harus dijalankan, maka kami harapkan ada pengecualian,” katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024