Tarif parkir Sekaten Yogyakarta mengacu perda

id sekaten, parkir, sepeda motor

Tarif parkir Sekaten Yogyakarta mengacu perda

Pasar Malam Sekaten Pengunjung menikmati wahana permainan "Ombak Banyu" atau Komidi Putar bertenaga manusia di Pasar Malam Sekaten Alun-Alun Utara, Yogyakarta. (Foto ANTARA/IRFAN ADI SAPUTRA/16)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Penentuan tarif parkir selama pelaksanaan Pasar Malam Perayaan Sekaten pada 2-19 November, khususnya untuk sepeda motor akan tetap mengacu pada Perda Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum.
   
“Sesuai peraturan daerah yang berlaku, maka tarif parkir ditetapkan Rp2.000 untuk sepeda motor. Aturan ini yang dijadikan dasar,” kata Camat Gondomanan Agus Arif di Yogyakarta, Rabu.
   
Di area penyelenggaraan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) yang akan digelar di Alun-Alun Utara Yogyakarta, hanya menyediakan parkir untuk sepeda motor yang ditempatkan di ruas jalan terdalam di seputar Alun-Alun Utara Yogyakarta.
   
Sedangkan kendaraan roda tiga atau lebih, dapat memanfaatkan ruang parkir yang berada di sekitar lokasi seperti di Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati, TKP Ngabean atau di TKB Abu Bakar Ali.
   
Agus menyebut, pengelolaan parkir sepeda motor di area Alun-Alun Utara Yogyakarta akan dilakukan langsung oleh komunitas atau kelompok masyarakat di wilayah tersebut.
   
Hanya saja, lanjut dia, ada beberapa keluhan yang disampaikan komunitas terkait tarif parkir di antaranya, waktu parkir yang cukup lama sehingga tarif Rp2.000 dirasa tidak sesuai. 
   
“Biasanya, pengunjung Sekaten menghabiskan waktu dua hingga tiga jam. Sehingga penentuan tarif selalu menjadi masalah klasik yang dihadapi setiap penyelenggaraan kegiatan seperti ini,” katanya.
   
Jika dalam peraturan daerah dimungkinkan adanya penerapan tarif progresif, lanjut Agus, maka komunitas bisa saja menerapkannya namun sulit karena tidak memiliki alat untuk mengukur lamanya waktu parkir.
   
Sementara itu, Sekretaris Forum Komunikasi Komunitas Alun-Alun Utara (FKKAU) Krisnadi mengatakan, tarif parkir ditetapkan sesuai peraturan daerah.
   
Namun demikian, kami sedang mengajukan permohonan penetapan tarif parkir untuk “event” khusus ke wali kota sekaligus untuk pengendalian kepadatan parkir sepeda motor di seputar Alun-Alun Utara Yogyakarta karena keterbatasan lahan.
   
Nilai tarif parkir khusus yang diajukan adalah Rp3.000 pada Senin-Jumat dan Rp5.000 saat akhir pekan. “Semoga bisa disetujui wali kota,” katanya.
   
Salah satu pertimbangan pengajuan tarif parkir khusus adalah agar masyarakat bisa memilih untuk memarkirkan kendaraannya di sekitar Alun-Alun Utara atau di luar area Pasar Malam Perayaan Sekaten.
   
“Dan dari sisi operasional, tarif Rp2.000 dinilai tidak rasional karena tidak imbang dengan satuan ruang parkir dan tenaga kerja yang ada. Apalagi, seluruhnya dikelola oleh masyarakat sekitar Alun-Alun Utara. Tidak ada model juragan atau perusahaan,” katanya.
   
Namun demkian, ia memastikan jika tarif parkir akan tertera di karcis parkir yang diberikan ke masyarakat. Selama penyelenggaraan Pasar Malam Perayaan Sekaten akan ada 20 titik parkir. Setiap pengelola titik parkir menerbitkan karcis sehingag bisa dipantau jika ada kelompok yang melanggar ketentuan. “Mudah-mudahan tidak ada keluhan tarif parkir tertalu mahal,” katanya.
   
Sedangkan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan, akan ada perubahan manajemen lalu lintas di sekitar Alun-Alun Utara Yogyakarta selama penyelenggaraan Pasar Malam Perayaan Sekaten.
   
“Akan ada beberapa titik penutupan jalan seperti di simpang Gerjen, simpang tiga Wijilan di Jalan Ibu Ruswo serta di Mantrigawen,” katanya. Penutupan akan dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024