Baznas lakukan digitalisasi untuk tingkatkan dana zakat

id baznas

Baznas lakukan digitalisasi untuk tingkatkan dana zakat

Ilustrasi (Foto Antara)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sedang melakukan proses digitalisasi untuk meningkatkan jumlah dana zakat, kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo.
     "Proses digitalisasi dilakukan dari penyediaan sistem aplikasi untuk memperluas jangkauan, pelayanan, penghimpunan hingga pendistribusian dana zakat ke mustahik," katanya di Yogyakarta, Kamis.
     Usai membuka konferensi internasional tentang zakat di Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Bambang berharap dana zakat yang akan dikelola dapat meningkat secara signifikan.
     Ia mengatakan Baznas merupakan lembaga keuangan syariah yang dikelola oleh pemerintah dan daerah. Sebagaimana lembaga keuangan, tren yang terjadi saat ini hampir semua lembaga keuangan melakukan proses digitalisasi.
     "Oleh karena itu, mau tidak mau Baznas juga melakukan hal yang sama. Jika tidak melakukan digitalisasi, maka akan tersingkir termasuk Baznas sehingga perlu melakukan digitalisasi," kata mantan Menteri Keuangan itu.
     Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir Baznas telah melakukan perubahan secara internal untuk mendorong proses digitalisasi tersebut. Proses digitalisasi itu memang tidak mudah apalagi sumberdaya manusia (SDM) Baznas di daerah sangat terbatas baik secara kuantitas maupun kualitas.
     Dengan adanya proses digitaliasi itu akan mendukung peran Baznas dalam proses transprasni dan akuntabilitas ke masyarakat.
     "Banyak Baznas di daerah dengan SDM terbatas dan banyak yang belum bisa membuat laporan keuangan. Kami akan membangun membangun sistem laporan keuangan daerah tanpa harus minta ke mereka tetapi lewat sistem," katanya.
     Menanggapi dana zakat yang dikelola saat ini, Bambang menyebutkan dana yang dikelola Baznas dari dana zakat yang dihimpun pada 2017 mencapai Rp6,244 triliun.
     Dana itu, menurut dia, masih sedikit dibandingkan dengan peluang potensi tumbuhnya dana zakat yang bisa naik sekitar tiga persen dari nilai produk domestik bruto (PDB). Dana itu masih jauh dari nilai potensi intensif pajak yang seharusnya bisa mencapai Rp203 triliun.     
     Ia mengatakan, untuk menuju ke arah itu perlu dilakukan proses revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
     "Jika kedua UU tersebut direvisi, maka jumlah zakat akan naik sekitar tiga persen dari PDB nasional atau sekitar Rp400 triliun," kata Bambang.
 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024