Yogyakarta lakukan uji coba pembayaran pajak online

id pbb

Yogyakarta lakukan uji coba pembayaran pajak online

Pembayaran PBB secara online. (Foto Antara/Hery Sidik)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai melakukan uji coba pembayaran pajak daerah secara online untuk empat jenis pajak daerah dengan memasang perangkat atau sistem informasi pajak daerah online di wajib pajak.
   
“Sebelumnya, kami sudah melakukan pemungutan pajak daerah secara online tetapi baru terbatas untuk beberapa wajib pajak hotel dan restoran, bekerja sama dengan salah satu bank pemerintah. Kini, yang diujicobakan adalah dengan menempatkan peralatan di wajib pajak sehingga wajib pajak tidak perlu membuka rekening di bank tersebut,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Jumat.
   
Peralatan atau sistem informasi pajak daerah online tersebut kini sudah dipasang di 33 wajib pajak hotel, 11 wajib pajak restoran dan masing-masing satu wajib pajak hiburan dan parkir. Perangkat yang dipasang di wajib pajak meliputi sistem monitoring transaksi yang terdiri dari “printer data capture” dan “server data capture” serta peralatan “online cash register”.
   
Kadri menyebut, jumlah wajib pajak yang mengikuti uji coba pembayaran pajak secara online memang masih sedikit dibanding total wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir di Kota Yogyakarta. 
   
“Kami terus melakukan sosialisasi dan pendekatan ke wajib pajak dan diharapkan jumlah wajib pajak yang bisa memanfaatkan sistem pembayaran pajak secara online ini akan semakin banyak. Tujuan akhirnya, seluruh wajib pajak melakukan pembayaran secara online,” kata Kadri.
   
Wajib pajak yang saat ini diprioritaskan untuk mengikuti uji coba adalah wajib pajak yang sudah memiliki sistem pembayaran dan usaha yang dijalankan bukan merupakan cabang dari perusahaan induk yang biasanya berada di Jakarta.
   
“Terkadang, mereka harus menunggu keputusan dari pusat apakah akan mengikuti uji coba atau tidak. Oleh karena itu, kami prioritaskan usaha yang bukan cabang dari pusat,” katanya.
   
Seluruh kegiatan pemasangan, pemantauan dan pembayaran pajak secara online untuk pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2018.
   
“Kami pun bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian untuk pemasangan alat atau perangkat sistem informasi pajak daerah online tersebut,” katanya.
   
Sementara itu, untuk wajib pajak hotel dan restoran yang sudah mengikuti pembayaran pajak daerah secara online tetap dapat melanjutkan pembayaran pajak yang selama ini sudah dilakukan bekerja sama dengan salah satu bank pemerintah itu.
   
“Jika nanti hendak bergabung dengan sistem baru yang sedang kami uji coba ini, maka dipersilahkan. Itu pilihan dari wajib pajak,” katanya.
   
Sistem pembayaran pajak secara online, lanjut Kadri, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan wajib pajak dan pemerintah daerah karena kedua belah pihak dapat mengetahui informasi transaksi dan pajak daerah yang harus dibayarkan.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024