Hemas tolak sanksi pemberhentian sementara oleh BK DPD RI

id Hemas,Dpd

Hemas tolak sanksi pemberhentian sementara oleh BK DPD RI

Anggota DPD RI GKR Hemas memberikan keterangan pers di Gedung DPD RI, Yogyakarta, Jumat. (Foto Antara/Luqman Hakim)

 Yogyakarta, (Antaranews Jogja) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI GKR Hemas menolak keputusan Badan Kehormatan DPD RI yang memberhentikan sementara dirinya karena alasan tidak hadir dalam beberapa kali perisidangan di lembaga itu.
      
 "Saya tetap menolak pemberhentian sementara itu," kata GKR Hemas saat jumpa pers di Gedung DPD RI, Yogyakarta, Jumat.
        
Menurut Hemas, keputusan pemberhentian sementara BK DPD RI terhadap dirinya tidak memiliki landasan hukum, bahkan mengesampaikan ketentuan Pasal 313 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
        
Ia menyebutkan ketentuan dalam pasal itu, yakni anggota DPD RI dapat diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara, paling singkat lima tahun, serta menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
        
"Sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI di mana anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," kata istri Gubernur DIY Sri Sultan HB X ini.
         
Hemas menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang dan rapat-rapat di DPD RI bukan tanpa alasan. Sejak Oesman Sapta Odang (OSO)  mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, dirinya bersama beberapa anggota DPD RI tidak mengakui kepemimpinan OSO. 
      
 "Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO,  berarti secara langsung saya mengakui kepemimpinannya," kata Hemas.
      
Ia mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, MA tidak pernah menyatakan benar dan sah terhadap pengambil-alihan kepemimpinan DPD RI yang dilakukan OSO.
     
 "Dalam hal ini yang saya tolak bukan orangnya tetapi caranya yang menabrak hukum. Hukum harus tegak di negeri ini dan tidak boleh ada warga yang kebal hukum apalagi berada di atas hukum. Kalau saya menutup mata akan hal ini, buat apa saya jadi anggota DPD RI," kata dia.
        
Sebagai lembaga politik, ia mengakui bahwa setiap keputusan yang ada di DPD adalah keputusan politik. Meski begitu, Hemas menyatakan menolak terhadap praktik kompromi politik di atas DPD.
      
 "Negara ini adalah negara hukum, maka saya memilih kanalisasi hukum demi tegaknya marwah DPD, bukan atas kepentingan pribadi," kata dia.
     
GKR Hemas dijatuhi sanksi pemberhentian sementara oleh BK DPD RI karena dinilai melanggar Undang-Undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.
       
 Ketua BK DPD RI Mervin S Komber mengatakan, Hemas sudah lebih 6 kali tak menghadiri sidang paripurna DPD RI, serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya. 
       
"Berdasar hasil sanksi sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara beruntun tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI," kata Mervin pada Kamis (20/12).
       
Selain GKR Hemas, senator lain dari Provinsi Riau, Maimana Umar juga dikenai sanksi pemberhentian sementara. Sebelumnya, keduanya telah mendapat sanksi peringatan lisan dan dilanjutkan dengan tertulis, akan tetapi tidak ada perubahan terhadap keduanya. 
       
Sanksi tersebut juga diikuti dengan persyaratan pemulihan status sebagai anggota DPD RI. Yakni berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis di Sidang Paripurna DPD RI. Hemas juga diwajibkan meminta maaf di media massa lokal dan nasional, kepada masyarakat yang diwakilinya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024