Polisi tangkap dua pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta (VIDEO)

id kejahatan jalanan,klithih,yogyakarta

Polisi tangkap dua pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta (VIDEO)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Hadi Utomo menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku kajahatan jalanan saat jumpa pers di Kantor Polsek Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (7/2). (Foto Antara/ Luqman Hakim)

Yogyakarta (Antaranews Jogja) - Polisi menangkap AGW (19) dan YE (18) tersangka pelaku tindak pidana kejahatan jalanan yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada Jumat (1/2).
     
Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kompol Bonafisius Slamet saat jumpa pers di Yogyakarta, Kamis, mengatakan kasus kejahatan jalanan itu dipicu permusuhan antara dua kelompok remaja yang mengakibatkan satu orang bernisial AK (18) menjadi korban luka bacok.
     
"Pada Rabu (6/2) dini hari kami menangkap enam orang dan mengerucut dua orang itu sebagai tersangka utama yang lainnya sebagai saksi," kata dia.
     
Slamet menjelaskan dua kelompok remaja dengan nama "Stepiro" dan "Morenza" pada Jumat (1/2) awalnya bersepakat melakukan tawuran di Ringroad Utara, tepatnya di depan UPN Veteran Yogyakarta. Selanjutnya, salah satu kelompok kemudian lari dan dikejar hingga arah Jalan Gejayan Yogyakarta. Sampai Jalan Urip Sumoharjo, AK kemudian terjatuh dari motornya.
     
Setelah terjatuh, AK kemudian bangkit dan hendak melompat ke pagar Gedung Jamsostek. Belum sampai melompat, AK sudah terkena sabetan celurit dari kelompok yang mengejar dan selanjutnya ditolong oleh satpam.
     
"Saat tim kami datang ke TKP para pelaku tidak meninggalkan barang bukti. Itu menjadi PR kami, dan kemudian kami berkoordinasi dengan tim buser Polres Kota Yogyakarta dan di-backup Tim Resmob Progo Sakti Polda DIY dan akhirnya Rabu (6/2) kami bisa melakukan penangkapan," kata dia.
     
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hadi Utomo mengatakan dua tersangka AGW dan YE yang masih duduk di bangku SMA itu sejatinya adalah eksekutor di lapangan yang dipengaruhi orang-orang yang sebetulnya sudah saling bermusuhan sejak lama. "Mudah-mudahan kami punya bukti lain sehingga bisa memasukkan 4 orang lainnya sebagai aktor intelektualnya. Mereka (AGW dan YE) tidak tahu apa-apa. Mereka hanya dicekoki orang-orang yang sebetulnya bermusuhan sejak lama," kata dia.
 
     
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku yakni delapan jenis senjata tajam, dua helm warna hitam, empat buah gir, tiga sepeda motor, dua jaket, serta enam jenis telepon genggam.
    
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
     
Dari kasus tersebut, Hadi berharap masyarakat mengetahui bahwa kasus kejahatan jalanan yang selama ini kerap disebut "Klithih" murni kriminal.
     
"Untuk yang kesekian kalinya kami melakukan penangkapan bersama Polres dan Polsek bahwa inilah yang disebut penganiayaan jalanan, bukan 'klithih'," kata Hadi Utomo.