Bawaslu Sleman imbau parpol edukasi simpatisan

id Penertiban apk

Bawaslu Sleman imbau parpol edukasi simpatisan

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) oleh Satpol PP dan Bawaslu (Foto Antara)

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 dapat mengedukasi simpatisan terutama dalam memasang alat peraga dan atribut kampanye sesuai dengan aturan yang benar.

"Kami harapkan masing-masing parpol dapat mengedukasi dan mensosialisasikan tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) maupun atribut kampanye sesuai aturan yang benar," kata Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna al Ichsan Siregar di Sleman, Jumat 

Menurut dia, selama ini pihaknya telah melakukan beberapa kali penindakan APK yang melanggar aturan, namun sampai saat ini masih ditemukan ribuan APK yang melanggar aturan.

Baik itu yang melanggar dalam tata cara pemasangan atau lokasi pemasangan.

"Belum lama ini kami menurunkan 2.150 APK yang melanggar di 13 ke," katanya.

Ia mengatakan banyaknya pelanggaran itu akibat kurang pahamnya simpatisan partai terkait aturan pemasangan APK.

"Pengurus parpol atau calon legislatif (caleg) saya rasa sudah paham tata cara pemasangan APK. Namun biasanya yang bergerak melakukan pemasangan adalah para simpatisan mereka," katanya.

Arjuna mengatakan, selain itu APK juga banyak yang langsung dipasang oleh pihak ketiga, seperti jasa percetakan atau jasa advertising.

"Relawan, simpatisan, atau pihak ketiga inilah yg kebanyakan tidak paham tata cara pemasangan APK," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pada parpol peserta Pemilu 2019, baik itu di tingkat kabupaten atau kecamatan. 

"Pada tingkat pengurus kabupaten Bawaslu sudah dua kali melakukan sosialisasi. Selain itu, seluruh kecamatan juga melakukan sosialisasi ke pengurus parpol dan caleg yg berdomisili di kecamatan terkait," katanya.

Ia mengatakan, selama ini yang ditemukan pelanggaran masih didominasi rontek.

"APK dalam bentuk rontek sangat mudah dipasang di pohon maupun jembatan," katanya.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman No 27/2017 tentang Pemasangan APK, para peserta pemilu tidak boleh memasang APK di jembatan, fasilitas pendidikan, pemerintahan, tempat ibadah.***2***

 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024