Yogyakarta lakukan pengawasan perizinan dari OSS

id OSS, izin usaha

Yogyakarta lakukan pengawasan perizinan dari OSS

Ilustrasi (humasprovkaltara)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta tidak lantas lepas tangan dari berbagai urusan perizinan dan tetap melakukan pengawasan meskipun semua layanan izin berusaha dapat diurus secara terintegrasi melalui “online single submission” (OSS).

“Kami tetap melakukan pengawasan untuk mengetahui kesesuaian izin dengan pelaksanaan usaha di lapangan. Pengawasan dilakukan terhadap nomor induk berusaha (NIB) yang telah diterbitkan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana di Yogyakarta, Selasa.

Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha harus menyertakan berbagai dokumen persyaratan. Persyaratan atau komitmen tersebut harus dipenuhi seluruhnya agar NIB yang diperoleh tidak mendapatkan catatan apapun.

Jika komitmen atau syarat yang disertakan masih kurang, maka NIB tetap dapat dikeluarkan namun akan dibubuhi keterangan bahwa NIB tersebut belum efektif. Pelaku usaha memiliki waktu enam bulan untuk memenuhi kekurangan persyaratan yang sudah ditetapkan.

“Pemerintah Kota Yogyakarta, akan melakukan pengawasan terhadap NIB yang belum efektif ini. Kami akan dorong agar pelaku usaha bisa memenuhi seluruh komitmen atau syarat yang sudah ditetapkan,” katanya.

Jika pelaku usaha tidak bisa memenuhi komitmen tersebut dalam waktu enam bulan, maka NIB yang sudah dikeluarkan akan otomatis dinyatakan tidak berlaku dan langsung terhapus dari sistem.

Nurwidi mengatakan, Pemerintah Kota Yogyakarta sudah melakukan berbagai penyesuaian aturan dengan diberlakukannya pengurusan izin melalui OSS, salah satunya penyesuaian aturan terkait pembatasan jumlah minimarket waralaba.

Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang penataan minimarket yang mewajibkan setiap minimarket memiliki izin usaha toko swalayan (IUTS) yang diterbitkan oleh DPMP.

IUTS tersebut menjadi bagian dari kontrol pemerintah daerah karena salah satu syarat pengurusan IUTS adalah kepemilikan izin mendirikan bangunan (IMB) serta rencana kemitraan dengan usaha mikro dan kecil di wilayah.

Peraturan terkait pemberian izin pembangunan hotel yang dibatasi untuk hotel bintang empat dan lima , Nurwidi mengatakan, pelaku usaha atau investor hotel biasanya perusahaan besar sehingga harus berbentuk perseroan terbatas (PT).

“Jika NIB sudah dikeluarkan, maka investor wajib mengurus izin operasionalnya. Syarat yang dibutuhkan adalah IMB, sertifikat laik fungsi (SLF) dan dokumen lingkungan,” katanya.

Selain usaha skala besar, OSS juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha mikro untuk mengurus perizinan terlebih pengajuan kredit dari perbankan juga membutuhkan izin yang dikeluarkan oleh OSS.

“Kami akan bantu pelaku usaha mikro untuk mengurus izin melalui OSS seperti membuat akun dan lainnya. Pelaku usaha mikro biasanya masih kesulitan dengan teknologi informasi. Sebenarnya tidak rumit, tetapi karena belum terbiasa sehingga terasa sulit,” katanya.

Meskipun demikian, Nurwidi mengatakan, sudah banyak pelaku usaha di Kota Yogyakarta yang mengurus izin berusaha melalui OSS sejak Januari dan sekitar 80 persen sudah memperoleh NIB tanpa catatan apapun.

“Kami pun sedang menyiapkan aplikasi lokal untuk menyusun peta potensi investasi di Yogyakarta berdasarkan NIB yang sudah diterbitkan,” katanya.

 

 

 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024