Pemkab Kulon Progo diminta hati-hati terbitkan rekomendasi tambang

id DPRD Kulon Progo,rekomendasi penambangan

Pemkab Kulon Progo diminta hati-hati terbitkan rekomendasi tambang

DPRD Kabupaten Kulon Progo menyayangkan pemkab ceroboh mengeluarkan rekomendasi izin pertambangan. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kulon Progo meminta pemerintah setempat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup hati-hati menerbitkan rekomendasi izin penambangan dan menyetujui dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL).

Ketua DPRD Kulon Progo Akhid Nuryati di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, mengatakan saat ini banyak persoalan yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan penambangan, mulai dari kerusakan jalan, manipulasi data retribusi, salah sasaran sosialisasi lokasi penambangan hingga ganti rugi lahan yang mengakibatkan konflik sosial dan kerugian.

"Kami memahami proyek Bandara NYIA (New Yogyakarta International Airport) membutuhkan material tanah urug, batu, dan pasir, yang sangat banyak. Tapi kami minta pengusaha tambang juga memahami dan melaksanakan kewajiban dengan benar sesuai dokumen UKL/UPL," pinta Akhid.

Ia mengatakan kewenangan perizinan pertambangan berada di pemerintah provinsi, tapi izin tidak turun, bila Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak mengeluarkan rekomendasi izin pertambangan dan menyetujui dokumen UKL/UPL.

Celakanya, kata dia, DLH tidak pernah melakukan verifikasi data izin penambangan dari pelaku penambangan, sehingga dokumen tidak sesuai pun disetujui.  Dampaknya konflik sosial berkepanjangan. Warga terdampak tambang, banyak yang mengadu mulai dari kasus tambang pasir di Banaran (Kecamatan Galur) dan Wijimulyo (Kecamatan Nanggulan).

"Hal ini tidak pernah menjadi bahan pertimbangan. DLH hanya sebatas melaksanakan tugas prosedural," katanya.

Pada 2018 DPRD Kulon Progo telah membahas peninjauan kembali Perda RTRW Kulon Progo, namun belum ditetapkan karena menunggu disahkannya Perda RTRW DIY.

"Pada saat pembahasan Perda RTRW Kulon Progo, kawasan peruntukan tambang dipersempit di Kecamatan Kokap dan Pengasih. Kecamatan lain sebaiknya tidak ditambang, melainkan dikembangkan menjadi kawasan wisata dan budaya, sehingga menjadi tujuan wisata dengan adanya Bandara NYIA," kata Akhid.

Sementara, Juru Bicara Pansus LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Tahun 2018 DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi mengatakan wilayah Kulon Progo yang tidak ditambang itu hanya Kecamatan Wates dan kawasan Waduk Sermo. Kalau Waduk Sermo ditambang, wilayah Kulon Progo akan kebanjiran.

Saat ini, hampir seluruh wilayah Kulon Progo menjadi kawasan tambang. Dari Kecamatan Kalibawang, Nanggulan, Sentolo, Lendah dan Galur yang berada di aliran Sungai Progo ada penambangan pasir. Kemudian di Girimulyo, Pengasih, Kokap, dan Samigaluh dikeruk batu andesit dan tanah urugnya.

"Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo agar punya semangat sama dengan DPRD Kulon Progo bahwa Kulon Progo tidak dijual (Kulon Progo ora didol)," katanya.

Hamam mengharapkan Pemkab Kulon Progo perlu melakukan pembatasan wilayah pertambangan, dan melakukan penghitungan volume kebutuhan hasil tambang dengan adanya pembangunan mega proyek ini.

Dia mengatakan saat ini kawasan pertambangan rakyat potensinya hanya tambang pasir di Sungai Progo. Itu pun sekarang dikuasai oleh investor.

"Kebutuhan tambang harus terukur, sehingga tidak merugikan Kulon Progo. Sekali lagi, kami mengajak bupati agar punya semangat yang sama bahwa Kulon Progo ora didol (tidak dijual)," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Heriyanto mengatakan moratorium seluruh kegiatan penambangan tertuang dalam Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 404/A/2017 tentang Penundaan Pemberian Rekomendasi Kesesuaian Tata Ruang Kegiatan Usaha Pertambangan di Kecamatan Girimulyo dan Samigaluh.

"Di sana (Samigaluh dan Girimulyo) akan menjadi kawasan wisata di Kawasan Bukit Menoreh, sehingga perlu adanya penataan ruang. Salah satunya pelarangan penambangan di wilayah itu," ujar Heriyanto.

Ia mengatakan moratorium ini diberlakukan karena masih ada peninjauan ulang Perda RTRW 2012-2032. "Saat ini, kami sudah melakukan moratorium izin penambangan. Kalau saat ini, izin penambangan diizinkan akan menghambat pembangunan lainnya," katanya.