Polisi Temanggung gagalkan pengiriman minuman beralkohol ke Yogyakarta

id polisi gagalkan, pengiriman, minuman beralkohol

Polisi Temanggung gagalkan pengiriman minuman beralkohol ke Yogyakarta

Polisi menunjukkan sejumlah botol minuman beralkohol yang berhasil digagalkan saat akan dikirim ke Yogyakarta. (HeruSuyitno)

Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggagalkan pengiriman puluhan botol minuman beralkohol dari berbagai merek ke Yogyakarta, kata Kasubbag Humas Polres Temanggung Henny Widianti.

Henny di Temanggung, Rabu, mengatakan puluhan botol minuman beralkohol tersebut dibawa M. Nur Huda warga Blado, Desa Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, dengan mengendarai kendaraan roda empat.

Ia menjelaskan saat Polres Temanggung melaksanakan razia  di Jalan Raya Kranggan-Secang tepatnya di Jembatan Kembar Desa Bengkal, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, petugas menghentikan mobil dengan nomor polisi AB 1247 FJ.

Setelah dilakukan pemeriksaan, katanya, di dalam mobil ditemukan satu dus berisi 24 botol minuman beralkohol  Vodka kadar alkohol 40 persen, 1 dus berisi 24 botol minuman beralkohol Whisky, 10 dus minuman beralkohol Javan Anggur Merah kadar alkohol 20 persen, tiap dus isi 12 botol.

Huda mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut bukan miliknya melainkan milik Ari Wibowo.

Dia berperan mengambil minuman beralkohol dari seseorang yang mengaku bernama Mario Kempes. Mereka bertemu di depan sebuah pabrik yang berada di wilayah Kranggan Temanggung.

Kemudian Huda membawa minuman beralkohol ke Yogyakarta untuk diserahkan kepada Ari Wibowo.

Henny menuturkan tersangka Huda melakukan tindak pidana menyimpan, memperdagangkan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Jo Pasal Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung nomor 5 tahun 2015 tentang Minuman Keras.

Ia mengatakan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. 
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024