Larangan merokok di Yogyakarta sambil berkendara disosialisasikan melalui VMS

id merokok, berkendara,larangan meroko berkendara,virtual message service,dishub yogyakarta

Larangan merokok di Yogyakarta sambil berkendara disosialisasikan melalui VMS

Arsip. Petugas Dinas Perhubungan Kota Surabaya memberikan imbauan kepada pengendara motor yang kedapatan merokok saat berkendara motor disela sosialisasi pelarangan merokok saat berkendara di Jalan Darmo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/4/2019). Kegiatan itu untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 terkait pelarangan merokok dan menggunakan telepon selular saat berkendara, baik roda empat atau roda dua. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.

Yogyakarta (ANTARA) - Dalam mendukung penerapan aturan larangan merokok sambil berkendara, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta akan melakukan sosialisasi, salah satunya memanfaatkan “virtual message service” yang sudah terpasang di beberapa titik.

“Kami akan sampaikan imbauan agar pengendara mematuhi aturan dengan tidak merokok sambil berkendara karena membahayakan,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Pengedalian Operasional dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, mengemudikan kendaraan baik sambil merokok merupakan tindakan yang sangat berbahaya karena bisa mengganggu konsentrasi pengemudi dan bara api dari rokok yang tertiup angin juga berbahaya bagi pengguna jalan lain.

“Oleh karena itu, merokok sambil mengemudikan kendaraan memang perlu dilarang meskipun di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak dijelaskan secara tersurat tentang kegiatan merokok sambil berkendara,” katanya.

Di dalam UU tersebut, lanjut Golkari, disebutkan larangan kegiatan yang berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi saat mengemudikan kendaraan.

“Karena merokok bisa dinilai sebagai tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi pengemudi maka perlu dilarang. Sebenarnya tidak hanya merokok, tetapi ada juga kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi pengemudi seperti melakukan penggilan telepon selular,” katanya.

Aturan terkait larangan merokok sambil berkendara tersebut ditetapkan melalui PM Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat menyertakan bahwa pengendara dilarang merokok selama berkendara.

Setiap orang yang tidak mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang menyebabkan hilangnya konsentrasi dalam mengemudi bisa dipidana dengan kurangan maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp750.000.

Penegakan aturan terkait larangan merokok sambil berkendara akan dilakukan oleh pihak kepolisian.
 

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024